Nekat Jual Sabu di Jalan Warga Penajam Diringkus Polisi

Petugas amalan sejumlah barang bukti

Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial SU (37) warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres PPU karena nekat transaksi narkoba jenis sabu-sabu di pinggir jalan umum.

"Tersangka kami tangkap pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 14.00 Wita, saat berada di pinggir jalan yang terletak di RT. 005 Kelurahan. Lawe-Lawe Kecamatan. Penajam,  PPU, dicurigai akan melakukan transaksi sabu-sabu," ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Anton Saman, kepada IDN Times, Jumat (7/5/2021). 

1. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat

Nekat Jual Sabu di Jalan Warga Penajam Diringkus PolisiBarang bukti tindak pidana narkotika milik tersangka SU (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, adapun kronologis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu-sabu ini, berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di Kelurahan. Lawe-lawe Kecamatan. Penajam. 

"Ketika itu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian tim Opsnal melihat seorang yang di curigai duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan tempat penangkapan," sebutnya.

Baca Juga: Diduga Pengedar Narkoba, Pria Warga Penajam Diringkus Polisi

2. Tersangka berusaha buang barang bukti sabu-sabu

Nekat Jual Sabu di Jalan Warga Penajam Diringkus PolisiIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemudian, lanjutnya, dilakukanlah penangkapan dan setelah ditanya mengaku bernama SU, petugas langsung melakukan penggeledahan serta ditemukan satu lembar plastik klip bening terbungkus satu lembar tisu dan di dalamnya terdapat satu paket sabu-sabu ketika itu akan dibuang oleh tersangka tetapi keburu diketahui petugas.

"Saat akan ditangkap tersangka yang hanya duduk di area sekolah dasar, berusaha membuang barang bukti sabu-sabu, tetapi kami mengetahuinya dan berhasil mengamankan barang bukti tadi. Petugas juga menyita dua unit handphone android juga diduga dijadikan sebagai alat komunikasi tersangka untuk bertransaksi," ucap Anton.

3. Dirumah tersangka petugas berhasil temukan lima paket sabu-sabu

Nekat Jual Sabu di Jalan Warga Penajam Diringkus PolisiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak berhenti sampai di situ, ungkapnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka, dan petugas kembali mendapatkan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu tersimpan dalam satu kotak warna hitam.

"Petugas juga mendapatkan satu unit timbangan digital yang digunakan tersangka untuk menimbang sabu-sabu, kami juga mendapatkan satu bungkus kantong plastik klip bening di dalam lemari kamar milik tersangka," ujar Anton.

Dengan temuan barang bukti tersebut, jelasnya, tersangka beserta barang buktinya diiringi ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.

4. Selain sabu, satu unit sepeda motor dijadikan barang bukti

Nekat Jual Sabu di Jalan Warga Penajam Diringkus PolisiIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

"Barang bukti yang berhasil kami antara lain, enam paket narkotika jenis sabu-sabu, juga satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna merah hitam, dua handphone android, satu timbangan digital dan kotak penyimpanan warna hitam," bebernya.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Tersangka SU diancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun sebagai mana ditegaskan dalam Undang-Undang tentang narkotika,” pungkasnya.

Baca Juga: Konfirmasi Positif COVID-19 di Penajam Paser Utara Bertambah 13 Pasien

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya