Penajam Masih dalam Kondisi Luar Biasa Penanganan COVID-19

Upayakan apresiasi bagi relawan

Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gofur Mas’ud mengatakan hingga saat ini kondisi wilayah di Indonesia termasuk di Kabupaten PPU masih kondisi luar biasa (KLB) dari pandemik COVID-19.

“Terkait masalah keberadaan pos pengetatan saya serahkan kepada instansi terkait. Dan perlu diketahui  saat ini masih situasi KLB belum dicabut oleh pak presiden. Wartawan masa tidak tahu,” ujar Abdul Gafur Mas’ud kepada IDN Times lewat pesan singkat, Senin (3/5/2021).

1. Pemerintah PPU berupaya optimalkan pelaksanaan tugas pos pengetatan pintu masuk

Penajam Masih dalam Kondisi Luar Biasa Penanganan COVID-19Petugas gabungan pos pengetatan pintu masuk PPU saat melakukan pendataan warga ke Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menegaskan, sebagai kewajiban negara, pemerintah PPU akan melakukan upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas pos-pos pengetatan pintu masuk di wilayah PPU.

“Terkait dengan keberadaan relawan yang bertugas di pos-pos pengetatan, saya akan mengupayakan satu bentuk apresiasi bagi mereka. Jadi jangan digiring seakan-akan kami tidak memperhatikan mereka. Nah itu kesalahannya, meskipun mereka relawan,” sebut bupati.

Baca Juga: Bertambah Lagi, 2 Pasien Positif COVID-19 Asal Penajam Meninggal Dunia

2. Antisipasi pelanggaran larangan mudik Satgas COVID-19 PPU dirikan dua pos pengetatan tambahan

Penajam Masih dalam Kondisi Luar Biasa Penanganan COVID-19Pos pengetatan mobilisasi masyarakat ke PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terpisah, Asisten I Setkab PPU, H Sodikin saat berkunjung ke Pos Pengetatan Pelabuhan Speedboad dan Kelotok Penajam menuturkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Polres, Kodim 0913/ PPU dan unsur pemerintah daerah, ditegaskan mudik lebaran Idulfitri tetap dilarang dan antisipasi adanya pelanggaran larangan tersebut. Satgas Penanganan COVID-19 PPU bakal mendirikan dua pos pengetatan tambahan.

“Akan dibuka dua pos pengetatan tambahan yakni di Desa Rintik Kecamatan Babulu atau diperbatasan Kabupaten PPU dengan Paser. Dan di pintu masuk Kecamatan Sepaku arah Km 38 Balikpapan guna mengantisipasi adanya pelanggaran larangan mudik itu. Dengan adanya larangan tersebut, maka tugas pos pengetatan dinilai sangat penting,” tegasnya.

3. Kewajiban pemerintah memberikan uang lelah bagi petugas pos pengetatan

Penajam Masih dalam Kondisi Luar Biasa Penanganan COVID-19Kantor Bupati PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dikatakannya, upaya peningkatan peran pos pengetatan saat musim mudik lebaran dan arus balik pasca lebaran tentu ada hak kewajiban antara petugas dan pemerintah. Di mana kewajiban pemerintah adalah memberikan uang lelah serta menyediakan sejumlah kebutuhan bagi petugas. Sedangkan kewajiban petugas adalah melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.

“Kami akui selama dua bulan ini petugas pos pengetatan belum menerima uang lelahnya, hal ini karena kondisi keuangan daerah sedang defisit. Tetapi kini kita sedang upayakan agar bisa terbayarkan dengan memasukkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada)  pengajuan anggaran mendahului APBD Perubahan,” sebutnya.

Tetapi karena kesibukan masing-masing, bebernya, jadi agak terlambat di mana diharapkan bulan April bisa terbayar tetapi tidak terlaksana. Pihaknya tetap berusaha agar dalam satu dua hari ke depan upah petugas bisa diberikan. 

“Saya ucapkan terima kasih karena teman-teman di pos pengetatan telah bertugas secara maksimal dan saya mohon kita tetap bersinerji. Mudah-mudahan sehari dua hari ini uang lelah petugas pos  bisa segera terbayarkan apalagi  kita memaklumi tidak lama lagi lebaran,” ucapnya.

4. Pengetatan juga dilaksanakan di pos pos PPKM skala mikro. Dilengkapi antigen genose dari Dinkes

Penajam Masih dalam Kondisi Luar Biasa Penanganan COVID-19Gapura Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terpisah Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Marjami mengungkapkan, hasil rapat koordinasi Operasi Ketupat Mahakam di Polres PPU dalam menghadapi hari Raya Idulfitri 1442 H tahun 2021 ini, pengetatan juga dilaksanakan di pos pos pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro nanti dilengkapi dengan antigen genose dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Pada malam lebaran juga tidak ada pelaksanaan takbir keliling, protokol kesehatan tetap dilaksanakan pada saat salat Idulfitri, dan tentu mudik tetap dilarang. Pos penyekatan juga didirikan di pintu masuk tempat wisata karena seluruh lokasi wisata ditutup. Pelaksanaan Operasi Ketupat Mahakam yang dilaksanakan Polres dan instansi gabungan dilakukan dari 6 Mei sampai dengan 17 Mei depan,” pungkasnya.

Baca Juga: Rebutan Proyek IKN, Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Penajam

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya