Remaja Korban Pencabulan Ayah Tiri di Penajam Alami Trauma 

Kasus kekerasan seksual anak jadi delapan kasus

Penajam, IDN Times - Remaja korban pencabulan di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami trauma pasca kasusnya terungkap ke permukaan. Pelaku yang juga ayah tiri korban inisial AM (46) diduga sempat melontarkan ancaman, pengungkapan kasus pencabulan berdampak negatif terhadap kesehatan ibu korban. 

Ibu korban memang menderita sakit jantung sehingga dikhawatirkan sulit mendengar kemalangan menimpa putri kandungnya. Apalagi korban yang masih berusia 15 tahun ini juga sedang hamil dua bulan. 

"Kini korban alami trauma karena pernah diancam kalau kejadian ini diketahui orang atau ibunya, maka ibu bisa alami sakit parah sebab orangtua kandungnya itu menderita sakit jantung," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU Nurkaidah kepada IDN Times, Jumat (18/6/2021).

1. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan warga PPU

Remaja Korban Pencabulan Ayah Tiri di Penajam Alami Trauma Ilustrasi Rudapaksa (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain trauma, tambahnya, saat ini kondisi korban terlihat lemah karena juga alami sakit perut dan usus buntu, sehingga masih tetap membutuhkan penanganan medis. Selama sepekan ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD PPU.

"Hasil pantauan kami terhadap korban, kondisi fisiknya lemah karena selain trauma juga alami sakit perut dan usus buntu," ungkapnya.

Seperti diketahui, korban selama empat tahun terakhir ini menjadi korban pencabulan ayah tiri hingga kini hamil dua bulan. Satuan Reserse Kriminal Polsek Penajam mengamankan tersangka atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur. 

Ibu korban yang melaporkan langsung perbuatan bejat suaminya ini. 

"Korban saat ini telah hamil dua bulan dan diakui korban kalau ia sudah menjadi korban kekerasan seksual ayah tirinya sendiri di bawah ancaman," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kapolsek Penajam AKP Hari Purnomo didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan, Kamis (17/6/2021). 

Baca Juga: 4 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya, Remaja di Penajam Hamil 2 Bulan 

2. Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak dan perempuan di PPU

Remaja Korban Pencabulan Ayah Tiri di Penajam Alami Trauma Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Nurkaidah mengatakan, kasus  ini menambah panjang daftar kekerasan dengan korban perempuan dan anak di  PPU hingga Juni 2021. Ada delapan kasus kekerasan anak dan dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelakunya ayah tirinya sendiri ini, jelas menghebohkan PPU dan di tahun 2021 baru pertama kali terjadi," sebutnya.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB PPU  langsung merespons dengan untuk memberikan pendampingan terhadap korban. 

Selama tahun 2020 lalu terjadi 26 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di PPU meliputi kasus kekerasan seksual, fisik, psikis, dan penelantaran anak. 

"Dengan 14 kasus kekerasan seksual tersebut, maka tahun 2020 kemarin kasus yang paling menonjol adalah kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak tahun 2021 hingga Juni ini berjumlah tujuh juga yang menonjol pada kasus kekerasan seksual," tuturnya.

3. Berupaya memberikan penyadaran ke masyarakat PPU

Remaja Korban Pencabulan Ayah Tiri di Penajam Alami Trauma Kantor DP3AP2KB PPU (IDN Times/Ervan)

Dikatakannya, pihaknya telah berupaya untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi tentang pencegahan terhadap anak berhadapan dengan hukum dan penanganan atau pendampingan terhadap korban perempuan dan anak. Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

"Kami juga kerap melakukan sosialisasi tentang kesehatan reproduksi remaja, sosialisasi pencegahan usia perkawinan anak. Terkait kasus anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan luar pidana sesuai Pasal 1 ayat (6) UU Sistem Peradilan Pidana  Anak (SPPA)," jelas Nurkaidah.

4. Ayah tiri korban terancam hukuman 15 tahun penjara

Remaja Korban Pencabulan Ayah Tiri di Penajam Alami Trauma Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi masih memproses penyidikan tersangka AM dengan ketentuan pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Tersangka langsung menjalani penahanan di Polsek Penajam.

Tersangka AM sendiri sudah mengakui perbuatannya dalam mencabuli korban.  

"Tersangka AM mengakui semua perbuatannya dan kini telah dijebloskan ke tahanan Polsek Penajam guna proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang telah kami amankan berupa satu lembar daster warna merah dan celana dalam milik korban," tegas Hari Purnomo. 

Baca Juga: Buronan Perampokan di Kalsel Dibekuk saat Sembunyi di Penajam

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya