Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengadilan Batalkan 13 Sertifikat di Kompleks Perumahan Elite

Pihak kuasa hukum Agus Amri dalam pers konferensi kepada media di Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah).

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan membatalkan 13 sertifikat di kompleks Perumahan Borneo Paradiso. Sertifikat tanah di sebagian perumahan elite ini dijaminkan PT Cowell ke Bank QNB guna memperoleh kredit pembiayaan pembangunan infrastruktur perumahan sebesar Rp2 triliun. 

“Jadi tanah aset ini miliki PT KAPI yang oleh PT Cowell sebagai pihak yang bekerja sama menjaminkan ke Bank QNB, dalam permohonan ini diputuskan bahwa Pengadilan Negeri Balikpapan membatalkan hak tanggungan atas 13 sertifikat yang dijaminkan PT Cowell ke QnB,” kata PT KAPI melalui kuasa hukumnya Agus Amri dan Hadi Manihuruk, Senin (14/2/2022).

1. Kedua pihak diberi waktu selama 14 hari

Perumahan Borneo Paradiso di Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Amri mengatakan, pihak belum menyampaikan sikap resmi sehubungan putusan pengadilan ini. Pihak tergugat dan penggugat punya waktu selama 14 hari guna menyikapi sehubungan keputusannya. 

“Kami sebagai penggugat maupun dari Bank QNB sebagai tergugat dan juga Cowell dan BPN sebagai tergugat hadir di sana, maka sejak 14 hari dibacakannya putusan itu atau pas 9 Februari 2022 lalu kita belum menyatakan sikap,” ujarnya.

Jadi sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya masih harus menunggu sampai proses ini hingga berkekuatan hukum tetap.

“Jadi semua pihak agar tidak melakukan langkah-langkah sepihak yang dapat mencederai proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” pintanya.

2. Penghuni perumahan diminta tidak resah

Pihak kuasa hukum Agus Amri dalam pers konferensi kepada media di Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah).

Lebih lanjut soal putusan ini, Amri meminta para penghuni kompleks Borneo Paradiso agar tidak resah. Pasalnya dari total area Borneo Paradiso seluas 150 hektare, katanya hanya separuhnya yang dijaminkan PT Cowell ke Bank QNB. 

Di sisi lain, para penghuni perumahan pun sudah mengantongi sertifikat kepemilikan masing-masing. 

“Jadi kami minta para penghuni perumahan Borneo Paradiso agar tetap tenang, dengan adanya berbagai rumor yang meresahkan para penghuni, karena tidak semua objek ini dijaminkan oleh PT Cowell ke Bank QNB,” ujar Amri.

3 BPN juga diminta menghapus status hak tanggungan 13 sertifikat

Pihak kuasa hukum Agus Amri dalam pers konferensi kepada media di Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah).

Kuasa hukum PT KAPI lainnya, Hadi Manihuruk menambahkan, bahwa pembatalan pemberian hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Cowell kepada Bank QNB. Sehingga menjadikan jaminan yang ada di perumahan ke Bank QNB  tidak dalam pemasangan hak tanggungan.

“Jadi apa yang diputuskan oleh PN Balikpapan, yang mana Jaminan tersebut bersifat free atau kosong tidak ada ikatan sama sekali atau tidak sedang dijaminkan di suatu tempat mana pun, dari sebab itu maka semua pihak berwenang atau mempunyai kewenangan yang sama dan pada intinya jaminan tersebut tidak dimiliki oleh siapa pun,” tegasnya.

Dalam putusan tersebut juga diperintahkan kepada BPN Balikpapan untuk mencabut dan menghapus status hak tanggungan pada jaminan di 13 sertifikat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us