Antisipasi COVID-19, Dewan di Balikpapan Bakal Keluarkan Perda 

Payung hukum sanksi COVID-19

Balikpapan, IDN Times  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mulai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Penanganan COVID-19, pada pekan ini. 

Dengan adanya Perda itu Pemerintah Kota Balikpapan akan memiliki wewenang menjatuhkan sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan protokol kesehatan terkait upaya penanganan COVID-19.

“Jadi kita akan membuat Perda seperti DKI Jakarta yang sudah membuat rencana kajian perda COVID-19. Terkait di sana ada tentang karantina, PSBB diatur di situ kemudian bagaimana treatment-nya, anggarannya, monitoringnya dan lain sebagainya,” kata Ketua Pansus COVID-19 DPRD Balikpapan Syukri Wahid saat diwawancarai wartawan di kantornya Senin (19/10).

1. Perwali dinilai lemah jadi dasar hukum

Antisipasi COVID-19, Dewan di Balikpapan Bakal Keluarkan Perda Razia protokol kesehatan di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Syukri mengatakan, DPRD bersama Pemkot Balikpapan sudah menunjukkan komitmen yang sama soal perlunya kekuatan hukum yang lebih mengikat untuk menegakkan protokol kesehatan. Sehingga upaya penegakan hukum yang dilakukan memiliki payung hukum yang jelasnya, karena selama ini payung hukum yang digunakan saat penindakan terhadap pelanggaran protokol COVID-19 baru sebatas Peraturan Walikota (Perwali) dan surat edaran, yang dinilai masih lemah dari sisi hukum.

“Dengan hadirnya Perda nanti diharapkan lebih menyeluruh. Khususnya tentang penegakan protokol kesehatan di masyarakat. Jadi kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil, termasuk masalah sanksi. Karena perwali berbeda dengan perda yang bisa mengatur sanksi pidana," terangnya.

Baca Juga: Waduh! Jika Melanggar Protokol Kesehatan, Izin Bioskop Bisa Dicabut

2. Semua sanksi nantinya diatur dalam perda

Antisipasi COVID-19, Dewan di Balikpapan Bakal Keluarkan Perda Razia protokol kesehatan di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Menurut Syukri dasar sanksi melalui Perda Percepatan Penanganan COVID-19 jelas lebih mengikat terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran, sehingga upaya penegakan disiplin masyarakat lebih maksimal. Karena semua sanksi yang ada diatur dalam Perda.

Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang menyebutkan bahwa semua daerah mesti memiliki satu Peraturan Daerah dalam mengatur berbagai hal terkait upaya percepatan pengendalian COVID-19. Bahkan melalui Perda ini dimungkinkan adanya pengaturan sanksi pidana. 

"Kan Satpol PP lakukan razia masker nih. Ada denda Rp100 ribu bisa diganti masker. Nah itu dasarnya apa kan Perwali. Itu yang mau kita bawa ke Perda. Jadi nanti masuk di pelanggaran Perda. Jadi ada orang tidak pakai masker maka dia dianggap melanggar perda,” terangnya.

3. Ditargetkan selesai dibahas akhir tahun ini

Antisipasi COVID-19, Dewan di Balikpapan Bakal Keluarkan Perda Razia protokol kesehatan di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Syukri menambahkan pembahasan Perda COVID-19 ini juga bertujuan mendukung upaya pemerintah kota dalam menekan laju rasio pasien terkonfirmasi positif COVID-19 melalui penegakan protokol kesehatan. 

Pembahasan Perda COVID-19 ini  akan menjadi salah satu prioritas dalam agenda pembahasan, sehingga ditargetkan dapat selesai pada akhir tahun 2020 ini. 

“Kalau perwali belum kuat. Tapi kalau perda itu wakil rakyat sudah setuju. Ini butuh waktu dua bulan untuk realisasi Perda COVID-19. Kita sedang mulai kajiannya semoga cepat terwujud,” tambahnya. 

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan: Setuju UU Cipta Kerja, Namun Perlu Pembahasan

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya