Santunan Dana 6 Anak Yatim Piatu di Balikpapan Bertambah Rp531 Juta

Dinsos Balikpapan minta pengumpul dana harus kantongi izin

Balikpapan, IDN Times - Jumlah bantuan terus mengalir kepada enam anak yatim piatu yang kedua orangtuanya meninggal bersamaan di Kelurahan Sepinggan Raya, Kota Balikpapan. Padahal, pemberian dana santunan itu resmi ditutup pada 1 Maret 2020 lalu. Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial Balikpapan, Purnomo saat ditemui IDN Times di kantornya pada Jumat (6/3).

Hingga saat ini, total bantuan dihimpun melalui Dinas Sosial Balikpapan tercatat mencapai Rp531 juta. Dana tersebut sudah diserahkan langsung oleh Pemkot Balikpapan kepada enam anak yatim piatu tersebut.

“Kami sudah serahkan semuanya dana yang terhimpun dari rekening yang dibuka oleh pihak kecamatan,” kata Purnomo.

1. Dana santunan sudah diserahkan langsung kepada enam anak yang mendadak yatim piatu

Santunan Dana 6 Anak Yatim Piatu di Balikpapan Bertambah Rp531 JutaWaode Rusdiana (53), dan cucu-cucunya yang mendadak jadi yatim piatu dalam sehari (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ia menjelaskan, berdasarkan data Dinas Sosial Balikpapan, duit bantuan itu diserahkan dalam dua tahapan. Yang pertama, pada 1 Maret 2020, sesuai arahan dari Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi agar rekening pengumpulan dana yang telah dibuka oleh pihak kecamatan ditutup dan dana yang terkumpul diserahkan kepada keenam anak yatim tersebut.

Jumlah dana yang diserahkan pada saat itu tercatat Rp441 juta, duit sebanyak itu merupakan dana yang dihimpun oleh Pemkot Balikpapan dari masyarakat untuk membantu keenam anak yatim piatu itu.

“Dananya sudah diserahkan langsung, dari Pemerintah Kota kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

2. Rekening sudah ditutup, dana santunan kembali bertambah Rp92 juta

Santunan Dana 6 Anak Yatim Piatu di Balikpapan Bertambah Rp531 Jutailustrasi uang (markijar.com)

Kendati rekening yang digunakan untuk mengumpulkan dana santunan ditutup, namun tetap saja bantuan mengalir. Misalnya saja Yayasan Sedekah Peduli yang berhasil mengumpulkan Rp92 juta. Dengan adanya dana yang terkumpul, Dinsos Balikpapan tak bisa berbuat banyak selain membantu menyerahkan kepada keenam anak yatim tersebut. Itu sebabnya, rekening baru dibuka kembali oleh pihak kecamatan kemudian diserahkan pada 5 Maret 2020.

“Bantuannya sudah kami serahkan langsung kepada keenam anak tersebut kemarin (5 Maret 2020),” tegasnya.

3. Pengumpul dana harus mengantongi izin dari Dinas Sosial

Santunan Dana 6 Anak Yatim Piatu di Balikpapan Bertambah Rp531 Jutazakatin

Purnomo pun mengingatkan, setiap kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat harus dilaporkan ke Dinas Sosial. Itu sesuai dengan UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang serta Permensos 95/2006 tentang Pengumpulan Sumbangan dari Masyarakat. Seturut dengan aturan itu, seluruh kegiatan pengumpulan dana harus mengantongi izin dari Dinas Sosial sehingga dapat terpantau pemerintah.

“Seperti yang ada di medsos sudah kami tegur, agar segala kegiatan pengumpulan harus dilaporkan ke Dinas Sosial,” pungkasnya. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya