Perusahaan di Kalimantan Ajukan Banding Atas Denda KPPU

Sanksi denda dianggap memberatkan perusahaan

Balikpapan, IDN Times - Sedikitnya empat perusahaan yang telah dijatuhi vonis Majelis Persidangan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V Kalimantan  mengajukan banding ke Pengadilan Negeri.

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Wilayah V Kalimantan Charisma Desta Ardiansyah mengatakan hampir dari seluruh perusahaan yang telah divonis di Majelis Persidangan mengajukan banding.

Mereka (perusahaan atau terlapor) mengajukan keberatan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Persidangan dengan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Negeri setempat.

“Hampir seluruh yang sudah divonis mengajukan banding, kita tunggu prosesnya seperti apa,” katanya ketika diwawancarai wartawan di Gedung Keuangan Balikpapan, Jumat (31/1).

1. Perusahaan terlapor keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan

Perusahaan di Kalimantan Ajukan Banding Atas Denda KPPUpixabay.com/Capri23auto

Sepanjang tahun 2019, terdapat sebanyak tujuh laporan yang ditangani oleh  Kantor Wilayah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) V Kalimantan. Dari tujuh laporan tersebut lima laporan diantaranya pada tahap penyidikan dan empat sudah diputuskan di Majelis Persidangan.

Dari empat terlapor yang telah dijatuhkan sanksi oleh Majelis Persidangan, seluruhnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri setempat, karena keberatan dengan sanksi denda yang dijatuhkan oleh Majelis Persidangan KPPU.

Dari sejumlah kasus yang sudah ditangani oleh KPPU, sebagian besar kasus merupakan dugaan persekongkolan tender yang dilaksanakan di lingkungan pemerintah.

“Mereka (terlapor) keberatan dengan denda yang dijatuhkan, mereka memilih melakukan banding ke pengadilan,” terangnya.

Baca Juga: Orangtua Korban Penikaman Potong dan Bakar Tugu Ori Tendang di Penajam

2. KPPU tidak punya data PNBP

Perusahaan di Kalimantan Ajukan Banding Atas Denda KPPUUnsplash.com/Kelly Sikkema

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V Kalimantan belum memiliki data resmi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 yang didapat dari sanksi denda persekongkolan tender. Hal itu terkait proses banding yang dilakukan pihak terlapor pasca putusan dalam sidang KPPU di tahun lalu.

Menurut Charisma, ada dua kasus persekongkolan tender yang ditangani KPPU wilayah kerja Kalimantan sepanjang tahun 2019. Yakni di Kaltim yang melibatkan satu perusahaan dan Kalteng yang melibatkan tiga perusahaan. Di Majelis Persidangan pihak perusahaan yang telah dijatuhi vonis denda mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut.   

“PNBP secara total di tahun 2019 belum ada karena masih ada yang banding. Contohnya perusahaan di Kabupaten Paser, Kaltim, yang dikenai denda karena persekongkolan tender. Mereka lagi banding ke PN Grogot. Proses itu bisa bertambah jika kemudian pihak terlapor mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan,” ujarnya.

Menurut Charisma, KPPU akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab hal itu telah menyebabkan kerugian bagi pihak lain yang juga mengikuti proses tender.

3. Tahun 2020, sebanyak 20 kasus akan disidangkan

Perusahaan di Kalimantan Ajukan Banding Atas Denda KPPUMajelis Persidangan KPPU (IDN Times/Maulana)

Charisma menerangkan pada tahun 2020 ini, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap 20 kasus dari berbagai daerah yang saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V Kalimantan.

“Akan ada sidang terkait perkara persekongkolan ini. Sedang diatur jadwalnya oleh Majelis Komisi. Yang di Kaltim juga sudah diregister tinggal jadwal sidangnya. Karena ada sekitar 20-an lebih perkara persekongkolan tender yang bakal disidangkan,” jelasnya.

Baca Juga: KPPU Segera Sidangkan Kasus Persekongkolan Tender Air Bersih di PPU

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya