Residivis di Nunukan Menyerah setelah Dilumpuhkan dengan Timah Panas 

Pelaku mencuri uang belasan juta rupiah milik tetangga

Balikpapan, IDN Times - Residivis kasus pencurian  di Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) untuk ke sekian kalinya harus berurusan dengan aparat polisi. Pemuda inisial RW (23) ini menyatroni rumah tetangganya serta menggondol uang belasan juta rupiah. 

Alih-alih menyerah saat aksinya terbongkar, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi pun terpaksa menghadiahi dengan tembakan timah panas.

"Pelaku sudah berhasil diamankan anggota di lapangan," kata Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra, Jumat (16/9/2021). 

1. Pelaku melawan saat dilakukan penangkapan

Residivis di Nunukan Menyerah setelah Dilumpuhkan dengan Timah Panas Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Randhya mengatakan, polisi menangkap pelaku di kediamannya kurang dari 24 jam sejak korban melaporkan kasus pencurian ke Polsek Sebatik Timur. Peristiwa pencurian ini terjadi di Jalan Ahmad Yani Sebatik Timur pada Rabu 15 September 2021 lalu. 

Dalam proses penangkapan ini, polisi terpaksa melepaskan tembakan ke kaki pemuda yang sering keluar masuk penjara karena kasus pencurian ini. 

Penangkapan RW dilakukan setelah korbannya mendatangi Polsek Sebatik Timur untuk melaporkan kasus pencurian di rumahnya. Usai menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan itu, lanjut Randhya, semua bukti-bukti yang diperoleh di TKP mengarah pada RW. Setelah itu, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan RW, yang kebetulan berada di kediamannya.

"Pelaku berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota," jelas Randhya.

Baca Juga: Rekor, Ratusan Kilogram Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polda Kaltara 

2. Modus pencurian pelaku

Residivis di Nunukan Menyerah setelah Dilumpuhkan dengan Timah Panas Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Randhya mengatakan, modus pencurian pelaku dengan terlebih dahulu memantau aktivitas rumah calon korbannya. Saat kondisi aman, pelaku lantas menjalankan aksinya malam hari pukul 02.00 Wita. 

Pelaku berhasil masuk ke lewat lubang ventilasi di rumah korban. Setelah itu, ia dengan leluasa menggasak uang tunai Rp16 juta yang disimpan dalam tas korban. 

Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur uang di dalam dompet korban sebesar Rp530 ribu berikut satu unit ponsel. 

"Barang bukti ini didapat petugas saat menggeledah rumah pelaku, yang disimpannya di lemari," terang Randhya.

3. Terancam hukuman penjara 9 tahun

Residivis di Nunukan Menyerah setelah Dilumpuhkan dengan Timah Panas Dok. KBR.id

Polsek Sebatik Timur langsung menahan tersangka RW dengan menjeratnya ketentuan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Polisi masih melakukan proses pengembangan kasus kemungkinan korban pencurian lain dari tersangka RW ini. Kasusnys dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan. 

"Pelaku sudah lakukan penahanan, selain itu anggota juga melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: Kisah Nenek Zahra yang Hidup Sebatang Kara di Perbatasan Kaltara

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya