Polres Balikpapan Tangkap Pedagang Sex Toys Ilegal

Konsumennya perempuan dan pria paruh baya

Balikpapan, IDN Times – Warga Jalan Prapatan Dalam, Gang Mawar, Balikpapan Kota, Wibisono Putra alias WP, ditangkap jajaran Polres Balikpapan, Rabu (18/9) pagi. Alasannya, pria 40 tahun itu menjual barang-barang yang tak lazim.

Wakapolres Balikpapan, Kompol Andre Anas mengatakan, WP ditangkap karena menjual sex toys atau mainan seks.

Parahnya lagi, barang-barang tak senonoh itu dijualnya melalui media sosial (medsos), yang mana semua orang, termasuk anak-anak, bisa mengaksesnya dengan mudah.

“Selain itu tersangka (WP) juga tidak memiliki izin usaha. Ada juga dia jual obat-obat herbal yang enggak ada izinnya dari BPOM, jadi ini ilegal,” katanya, didampingi Kasat Reskrim, AKP Costa Sabam Martua dan Kanit Tipiter, Iptu Noval Forestriawan, Kamis (19/9) sore.

1. Dijual online dan rumahan

Polres Balikpapan Tangkap Pedagang Sex Toys IlegalIDN Times/Surya Aditya

Lebih jauh, Andre menceritakan kronologis pengungkapan kasus ini. Kata dia, beberapa waktu lalu pihaknya mendapat laporan adanya penjualan mainan seks di medsos.

Setelah diperiksa, ternyata benar, ada penjualan sex toys ini di Facebook, bernama akun Angga Prasetya.

Penelusuran lebih lanjut dilakukan oleh anggota Kanit Tipiter Noval Forestriawan.

Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya melakukan penyamaran sebagai calon pembeli. Setelah mendapat kesepakatan untuk bertransaksi di rumahnya, polisi bergerak cepat.

Tiba saatnya bertatap muka dengan WP, tanpa basa-basi petugas polisi langsung meringkusnya.

Rumah WP pun digeledah. Hasilnya, polisi menemukan banyak mainan seks dan obat-obatan herbal yang biasa digunakan untuk meningkatkan libido.

Tak tanggung-tanggung, ada ratusan mainan seks yang diamankan aparat kepolisian. Andre menjelaskan, semua barang-barang ini kebanyakan berasal dari Tiongkok. Selain itu ada juga yang berasal dari negara barat dan lokal Indonesia.

“WP membelinya dengan cara online. Kemudian dijual secara online juga dan di rumahnya,” jelas perwira melati satu di pundak itu.

Baca Juga: Bea Cukai Yogya Musnahkan Sex Toys dan Ribuan Rokok Ilegal

2. Dijerat pasal berlapis

Polres Balikpapan Tangkap Pedagang Sex Toys Ilegalpixabay/William Cho

Andre mengklaim, pengungkapan kasus mainan seks baru dilakukan jajaran Polres Balikpapan.

“Ya, mungkin baru kami yang lakukan pengungkapan seperti ini. Karena jualannya memang enggak etis,” klaimnya.

Akibat perbuatannya, WP terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Balikpapan. Dijelaskan Andre, WP terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sebab, pihaknya bakal menjerat WP dengan pasal berlapis.

“Tersangka kami kenakan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI 11/2008 serta UU ITE Pasal 106 UU RI 07/2014, tentang Perdagangan dan atau Pasal 533 ayat (3) KUHP,” jelasnya.

Namun, Wakapolres  Balikpapan menegaskan, hukuman WP masih bisa bertambah. Sebab, pihak kepolisian masih terus menelusuri kasus in.

“Ini masih kami kembangkan lagi ke Undang-undang kesehatan, karena ada jual obat-obatan herbal yang enggak ada izinnya,” pungkas Anas.

3. Berlangsung selama empat bulan, WP raup untung jutaan rupiah

Polres Balikpapan Tangkap Pedagang Sex Toys IlegalIDN Times/Surya Aditya

Sementara itu, saat diwawancarai awak media, WP mengaku merintis usaha mainan seks ini sejak Mei 2019. Terdesak kebutuhan ekonomi menjadi alasan dia menjual barang-barang tersebut.

“Ya, sejak empat bulan lalu, karena enggak ada pekerjaan tetap,” akunya.

WP menyebutkan, untuk membuka usahanya ini ia membutuhkan modal Rp2,5 juta. Dari modal tersebut dia bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta. Para pelangganya rata-rata dari kalangan orang-orang dewasa.

“Saya jualnya ke ibu-ibu dan bapak-bapak saja,” bebernya.

Baca Juga: Sex Toys: Mainan Pembantu Kegiatan Seksualmu, Ini 8 Macam yang Beredar

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya