KPAI: Korban Inses Perlu Pendampingan untuk Pemulihan Biar Tak Depresi

Pemkab Kutim diminta ikut ambil bagian dalam penanganan

Samarinda, IDN Times - Hubungan antar saudara atau inses di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur mengundang perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda. Maklum dari jalinan adik-kakak, Mentari (19)--bukan nama sebenarnya dan Don Juan (23)--juga bukan nama sebenarnya bikin Mentari hamil lima bulan. Perkara ini pun sempat membuat warga heboh.

1. Korban inses wajib mendapatkan pendampingan

KPAI: Korban Inses Perlu Pendampingan untuk Pemulihan Biar Tak Depresipinterest.com

Adji Suwignyo, komisioner KPAI Samarinda menerangkan, bila inses adalah fenomena yang tak lazim dan langka. Bahkan kejadiannya itu ditutup rapat. Namun, seharusnya tak demikian sebab tetangga atau keluarga terdekat lainnya harus bisa mengawasi. Bila tetangga tahu tentang kejadian tersebut bisa langsung melapor kepada polisi atau ketua RT terdekat.

"Saya harap anak yang menjadi korban inses bisa mendapatkan pemulihan dan pendampingan dengan maksimal," katanya pada Kamis (10/10).

Baca Juga: Terkuak, Ini Alasan Hubungan Sedarah Kakak dan Adik di Kaltim

2. KPAI minta Pemkab Kutai Timur memerhatikan kasus inses di daerahnya

KPAI: Korban Inses Perlu Pendampingan untuk Pemulihan Biar Tak DepresiIDN Times/Arief Rahmat

Menurutnya, korban inses itu sangat tak mudah lepas dari trauma. Apalagi pelakunya keluarga terdekat seperti ayah atau kakak.Itu sebabnya korban perlu pendampingan.

Tak hanya itu, bila korban sampai hamil maka penanganannya perlu ekstra sebab berhubungan dengan dua nyawa. Pemerintah harus menjamin anak dan ibunya dalam keadaan aman.

"Bukan tak mungkin korban inses ini bunuh diri karena depresi," sebutnya.

Kata Adjie, pihaknya juga akan ke Kutai Timur  (Kutim) untuk menengok dan bila perlu KPAI Samarinda akan melakukan pendampingan hingga perkara selesai. Sebab, dia berpendapat perkara inses tak bisa dipandang sebelah mata. 

"Ya, Pemkab Kutai Timur harus ikut memerhatikan kasus ini," terangnya.

3. UU Perkawinan melarang hubungan sedarah

KPAI: Korban Inses Perlu Pendampingan untuk Pemulihan Biar Tak DepresiIDN Times/Arief Rahmat

Dia menambahkan, yang perlu diingat perkara inses itu tak boleh menikah sebab dilarang oleh hukum.

Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sudah diatur mengenai ihwal pernikahan. Misalnya, perkawinan dilarang antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya. Dari situ sudah jelas bahwa negara tegas tak memperbolehkan perbuatan tersebut.

"Ingat hubungan inses itu bisa mengakibatkan anak lahir tak normal lantaran kelainan genetik," pungkasnya.‎

Baca Juga: Heboh, Hubungan Sedarah Kakak dan Adik hingga Hamil 5 Bulan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya