Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sadis! Pria di Sambas Bunuh Wanita 51 Tahun demi Gasak Uang Rp5,6 Juta

Sadis! Pria di Sambas Bunuh Wanita 51 Tahun demi Gasak Uang Rp5,6 Juta
Pelaku langsung diringkus polisi. (IDN Times/Istimewa).

Pontianak, IDN Times - Seorang wanita berinisial AD (51) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat (11/4/2025) sore.

Korban diduga dibunuh oleh DS (34), seorang pria yang juga mencuri uang milik korban.

1. Korban dipukul dengan benda keras

Ilustrasi pembunuhan. (Dok. iStockphoto.com)
Ilustrasi pembunuhan. (Dok. iStockphoto.com)

Kasus ini terungkap tak lama setelah kejadian. Tim gabungan Satreskrim Polres Sambas dan Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil meringkus DS dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Pelaku sudah kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, Sabtu (13/4/2025).

Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui oleh tetangga korban, AS, yang mendengar suara benda keras dari dalam rumah AD. Curiga dengan suara itu, AS mengajak saksi lain, S, untuk memastikan keadaan di rumah korban.

2. Korban ditemukan bersimbah darah

Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun, pintu rumah terkunci dari dalam dan ruang tamu dalam keadaan gelap. Warga kemudian mendobrak pintu dan menemukan AD tergeletak bersimbah darah di ruang tamu dengan luka parah di kepala akibat hantaman benda tumpul.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Pemangkat, namun nyawanya tak tertolong.

3. Pelaku curi uang Rp5 juta

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa DS masuk ke rumah korban dengan memanjat ventilasi jendela. Aksi pelaku sempat diketahui beberapa saksi yang melihat DS mondar-mandir di sekitar rumah korban, baik dengan sepeda motor maupun berjalan kaki, sebelum akhirnya menghabisi nyawa AD.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp5,6 juta, kayu balok ukuran 4x4 sepanjang 50 sentimeter, dan barang bukti lain terkait kejahatan tersebut.

“Kami pastikan pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku dan dihukum setimpal,” tegas Rahmad.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Kenaikan Tarif Air di Samarinda, Ini Skema Subsidi untuk Warga Miskin

10 Apr 2026, 04:00 WIBNews