Penajam, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyebutkan pekerja proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berasal dari luar daerah wajib mengurus surat domisili daerah setempat.
Pemerintahan Kecamatan Sepaku, menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara menyurati perusahaan agar melaporkan pekerja pembangunan IKN yang berasal dari luar daerah.
Pekerja proyek pembangunan IKN dari luar daerah yang tidak pindah administrasi kependudukan ke Kabupaten Penajam Paser Utara wajib melaporkan diri kepada pemerintahan setempat.
"Pekerja pembangunan IKN luar daerah yang tidak pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara harus mengurus surat domisili di daerah tempat tinggal," jelasnya seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (24/12/2022).
