Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan (kiri) bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo dalam ekspos hasil tangkapan di Kampung Narkoba Lacokkong, Bone, di Mapolda Sulsel, Selasa (19/11) / Sahrul Ramadan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Mayjen Soetoyo Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota kerap transaksi narkoba. Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sepekan penuh melakukan penyelidikan, personel polisi memperoleh informasi transaksi narkoba di Gunung Malang pada 3 November 2021 pukul 19.30 Wita. Benar saja, di tempat yang sudah ditandai terjadi transaksi narkoba jenis sabu oleh seorang pelaku inisial RB (27).
Saat itu, pelaku ini sempat membantah sedang melakukan transaksi narkoba. Tetapi ketika diperiksa, ia tidak berkutik ketika polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,44 gram disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Saat diinterogasi oleh anggota kami, tidak mengakui bahwa masih menyimpan barang bukti sabu. Anggota kami tetap melakukan pengecekan dilakukan ke rumah kontrakan tersangka,” beber Thirdy.