Bermodal Kunci T, Pria di Bontang Gasak Belasan Sepeda Motor

Bontang, IDN Times - Polres Bontang tercatat menangani belasan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam dua bulan terakhir (Januari-Februari). Belasan kasus yang terungkap mencakup sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, didampingi Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Suprapto mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut di antaranya terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, lalu di Jalan Pramuka I, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, serta beberapa lokasi yang masih ada di Kota Bontang.
1. Gunakan kunci T saat beraksi

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Bontang berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing adalah K (27), yang berperan sebagai pelaku utama dan H (40) yang merupakan penadah hasil curanmor.
“Modus operandi para pelaku adalah mencuri sepeda motor yang terparkir di berbagai lokasi, baik di halaman rumah maupun di parkiran rumah sakit, dengan menggunakan alat kunci T yang telah dimodifikasi untuk membobol atau merusak kunci kontak kendaraan korban," terang Alex Tobing.
Penangkapan K, lanjut dia bermula dari adanya informasi adanya pesanan pembuatan kunci T dengan ujung lancip di sebuah bengkel di Kelurahan Bontang Lestari yang diduga digunakan untuk membobol kunci sepeda motor.
Berdasarkan informasi tersebut polisi berhasil meringkus K di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, pada Minggu (23/2/2025) siang.
2. Penadah ikut ditangkap

Kepada polisi, K mengaku sudah beraksi di sejumlah daerah di Kalimantan Timur, seperti Bontang, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. "K juga mengaku menjual motor hasil curian kepada seorang penadah berinisial H," tutur Kapolres.
Keberadaan H dapat dilacak kepolisian dan berhasil ditangkap pada Kamis (27/2/2025) kemarin l, setelah sempat melarikan diri ke perkebunan sawit di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
"H mengakui selama ini sudah beberapa kali membeli sepeda motor hasil curian dari K dan menjual sepeda motor tersebut ke sejumlah daerah, termasuk ke Rantau Pulung dan Batu Ampar, Kutai Timur.
3. Ancaman hukuman untuk kedua tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Bontang berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor dengan berbagai merek dan jenis yang merupakan hasil tindak pidana curanmor, beserta bukti pendukung lainnya.
Atas perbuatanya tersangka K dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan. Sementara itu, tersangka H dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan.
"Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum yang berlaku serta mempertanggung jawabkan perbuatan mereka," tuntas Kapolres.