ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 di TPU. (IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati
Kemudian untuk pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang meninggal dunia selanjutnya, yakni berkode PPU 1.184 seorang laki-laki berusia 64 tahun beralamat di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam. Pasien sehari-hari berprofesi sebagai pedagang. Ia dinyatakan meninggal pada pukul 19.21 Wita Minggu malam.
“Pasien ini masuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU pada 21 Maret 2021 kemarin dengan keluhan deman, batuk, nyeri ulu hati dan sesak nafas. Hasil uji sampel swab dan rapid antigen pasien itu dinyatakan positif,” katanya.
PPU 1.184 ini, ungkapnya, selama dinyatakan positif pada hari itu juga langsung dirawat di ruang isolasi COVID-19 RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU, namun tadi malam pasien mengembuskan napas terakhirnya dan langsung dilakukan pemulasaran jenazah oleh tim RSUD PPU.
“Pasien sempat menjalani perawatan medis di RSUD PPU, karena memiliki penyakit atau gejala COVID-19. Namun tadi malam dinyatakan meninggal dunia,” ucap Grace.