Penajam, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka pos pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) tenaga kerja.
"Untuk menerima atau menyelesaikan persoalan masalah THR lebaran Idul Fitri yang dihadapi tenaga kerja. Pos ini sudah ada seperti tahun-tahun lalu namun didirikan mendekati lebaran Idul Fitri atau Natal," kata Kepala Disnakertrans, Suhardi kepada IDN Times, Selasa (10/5/2021).