Penajam, IDN Times – Dua anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU), Polda Kalimantan Timur, diberhentikan secara tidak hormat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, Senin (28/7/2025). Polres PPU tidak secara spesifik ungkap kasus dua anggotanya ini, tetapi dugaannya karena narkoba.
Upacara yang digelar di halaman Mapolres PPU itu berlangsung khidmat dan diikuti pejabat utama (PJU), perwira, bintara, ASN, serta seluruh jajaran Polres PPU.
“Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat, baik disiplin maupun kode etik. Mereka tidak layak lagi menjadi anggota Polri,” tegas Kapolres.