Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

GMNI Desak Pemkot Balikpapan Tinjau Ulang Kenaikan PBB

WhatsApp Image 2025-08-21 at 00.41.14.jpeg
Ketua GMNI Balikpapan, Maha Sakti Esa Jaya. (Dok. Istimewa)

Balikpapan, IDN Times – Kritik terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024–2025 di Kota Balikpapan makin deras. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Balikpapan menilai kebijakan ini tidak berpihak pada masyarakat kecil dan bahkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketua GMNI Balikpapan, Maha Sakti Esa Jaya, menyebut pihaknya menerima banyak laporan warga soal lonjakan PBB di sejumlah wilayah.

“Laporan terkait kenaikan PBB ini sudah masuk sejak seminggu lalu. Ada bukti tagihan dari warga yang mengalami kenaikan signifikan,” ujar Maha, Kamis (21/8/2025).

1. Kenaikan PBB bervariasi, ada yang sampai 3.000 persen

istockphoto-486547364-2048x2048.jpg
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan. (Dok. iStock/bee32)

Menurut Maha, lonjakan PBB tidak sama di tiap wilayah. Ada warga yang mengalami kenaikan 300 persen, 400 persen, bahkan hingga 3.000 persen.

Kasus yang paling mencolok dialami Arif Wardhana. Ia kaget setelah tagihan PBB tanah seluas 1 hektare milik orangtuanya di Kilometer 11 melonjak dari Rp306 ribu menjadi Rp9,5 juta per tahun.

“Pemerintah seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat sebelum menetapkan kenaikan. Jangan rakyat yang terus dicekik,” tegas Maha.

2. GMNI desak pemerintah transparan

Ilustrasi aktivis GMNI dalam suarakan pendapat politiknya. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Ilustrasi aktivis GMNI dalam suarakan pendapat politiknya. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Selain soal besaran kenaikan, GMNI juga mendesak pemerintah lebih transparan. Selama ini, kata Maha, publik tidak tahu aturan apa yang mendasari kenaikan PBB tersebut.

“Keterbukaan informasi terkait PBB-P2 harus segera dilakukan pemerintah,” ujarnya.

3. Diskon 90 persen dinilai tak menyelesaikan masalah

Ilustrasi sedang diskon (Pexels.com/Photo By:Kaboompics.com)
Ilustrasi sedang diskon (Pexels.com/Photo By:Kaboompics.com)

Pemerintah Kota Balikpapan melalui BPPDRD memang telah mengeluarkan program stimulasi berupa diskon hingga 90 persen. Namun, GMNI menilai kebijakan itu tidak efektif mengatasi keresahan masyarakat.

“Kami melihat kebijakan ini tidak tepat sasaran. Pemerintah seharusnya menunda kenaikan PBB-P2 karena jelas membebani masyarakat,” kata Maha.

Ia pun mengajak warga Balikpapan untuk tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. “Masyarakat harus peka dan sadar, mari bersama-sama mengawal kenaikan pajak ini,” pungkasnya.

4. Dikritik akademisi

WhatsApp Image 2025-07-10 at 13.54.35.jpeg
Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo. (Dok.Purwadi Purwoharsojo)

Sebelumnya, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Balikpapan juga menuai kritik keras ekonom Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo. Dia menilai kebijakan tersebut terlalu membebani masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Kasus seperti yang dialami warga bernama Arif Wardhana, yang tagihan PBB-nya melonjak hingga 3.000 persen, disebut Purwadi sebagai bukti kebijakan ini memberatkan rakyat.

Purwadi menilai kenaikan PBB berisiko menekan daya beli masyarakat dan memicu inflasi. Ia menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi sebelum menaikkan pajak.

“Kalau daya beli lemah lalu dipaksa bayar pajak lebih tinggi, uang masyarakat bisa tidak cukup memenuhi kebutuhan pokok,” jelasnya. Ia juga mendesak pemerintah transparan menjelaskan dasar perhitungan PBB dan perbedaan besaran kenaikan di tiap wilayah.

Selain pajak, Purwadi menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain yang belum digarap serius. Menurutnya, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (Perusda) dan aset strategis milik Pemkot Balikpapan masih jauh dari optimal. Ia menekankan, Perusda harus dikelola lebih profesional agar bisa memberi kontribusi nyata bagi kas daerah.

Purwadi juga menyinggung peran DPRD Balikpapan. Ia menilai dewan seharusnya lebih cepat menangkap keresahan warga, bukan hanya menunggu saat reses.

“DPRD ini wakil rakyat, harus bersuara. Jangan sampai keputusan hanya diambil kepala daerah bersama OPD tanpa melibatkan dewan,” tegasnya.

5. Pemerintah merespons dengan diskon

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, merespons gejolak kenaikan PBB dengan membuka posko aduan untuk menampung keluhan masyarakat yang merasa keberatan atau menemukan kejanggalan dalam tagihan. Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menegaskan semua laporan akan ditindaklanjuti agar warga mendapat kepastian.

Selain itu, pemkot menyiapkan kebijakan keringanan berupa potongan hingga 90 persen dari tagihan pokok yang berlaku mulai 21 Agustus hingga akhir 2025. Dengan diskon tersebut, penyesuaian tarif PBB sebenarnya hanya berkisar 50–150 persen, bukan ribuan persen seperti yang ramai dikeluhkan.

Idham menjelaskan, kenaikan signifikan terutama terjadi di kawasan yang berkembang pesat seperti Grand City, Balikpapan Utara. Di wilayah tersebut, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih tinggi sehingga otomatis nilai tanah naik dan menjadi dasar penyesuaian tarif.

Sebagai kompensasi, warga yang sudah terlanjur membayar PBB sebelum kebijakan baru berlaku akan mendapatkan pengurangan tagihan pada 2026. Pemerintah juga memastikan objek pajak dengan NJOP di bawah Rp1 juta dibebaskan dari PBB sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat kecil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us