Penajam, IDN Times - Hingga 2025, lebih dari 13 ribu hektare (ha) lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang berada dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) tercatat telah dibuka atau dirambah secara ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, usai rapat koordinasi pemasangan plang larangan di kawasan Tahura, Sabtu (6/12/2025).
“Luas bukaan lahan ilegal di Tahura terus meningkat sejak 2019–2021, dari 6.432,30 ha menjadi 11.506,50 ha. Pada 2025, luasnya kembali melonjak dan kini mencapai lebih dari 13 ribu ha,” ujarnya.
