Nunukan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi proyek septic tank di pemda setempat. Ini adalah Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni pria berinisial ZS dan wanita berinisial E, yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di DPUPRPKP Nunukan.
“Iya betul, kami amankan dua lagi tersangka statusnya ASN. ZS di bagian PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan E mantan Kabid PKP di DPUPRPKP Nunukan,” ujar Kajari Nunukan Teguh Ananto, saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).