Kasus Toko Mama Khas Banjar Firly Norachim Divonis Bebas

Banjarbaru, IDN Times - Terdakwa kasus perlindungan konsumen, Firly Norachim, pemilik UMKM toko Mama Khas Banjar, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (16/6/2025) siang. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta hakim memutuskan secara ontslag.
"Memutuskan. Pertama, terdakwa terbukti melakukan tindakan yang dilaporkan, tapi bukan merupakan tindak pidana. Kedua, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hak, harkat, dan martabatnya," ucap Hakim Ketua, Rakhmad Dwinanto, dalam amar putusannya.
1. Pengacara Firly: Ini menjadi yurisprudensi

Pengacara hukum Firly, Faisol Abrori, menyambut dengan syukur atas putusan bebas majelis hakim. Ia menyatakan menerima dan sepakat dengan pertimbangan hakim bahwa kliennya memang ada pelanggaran namun bukan pidana.
"Putusan ini akan menjadi yurisprudensi ke depannya, tidak hanya terbatas pada pelaku UMKM saja," ungkap Abrori.
2. Firly jadikan pelajaran berharga dan siap buka toko lagi

Usai vonis bebas, Firly Norachim tampak senyum lebar. Ia mengatakan yang dialaminya ini menjadi pelajaran berharga baginya untuk berbenah dan memahami berbagai aturan.
“Sangat bersyukur, senang, dan bahagia. Hati dan pikiran sudah tenang. Ini menjadi pelajaran berharga bagi saya, juga para pelaku UMKM lainnya," ucap Firly.
Setelah menutup toko per 1 Mei lalu, Firly menuturkan siap kembali membuka toko dan merintis lagi memulai dari nol bersama istrinya. "Dalam waktu dekat buka lagi setelah perizinan dan sebagainya sudah siap," ucapnya.
3. Kasus Mama Khas Banjar jadi sorotan

Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, yang menjual berbagai olahan pangan dan frozen ini sempat ditahan atas tuduhan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i UU Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya. Namun, penangguhan penahanan dikabulkan oleh PN Banjarbaru.
Kasus kontroversi ini kemudian menjadi perbincangan hingga ke tingkat nasional, dengan Menteri UMKM bahkan hadir di persidangan dan memberikan tanggapan secara emosional. Kuasa hukum Firly juga melaporkan penyidik ke Propam Polda Kalsel atas dugaan kesalahan prosedur. Hingga dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang memanggil Polda Kalsel, Kejati Kalsel, Menteri UMKM, dan pengacara Firly, Faisol Abrori.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pasang badan dan bertanggung jawab atas kasus ini. Komisi III DPR RI meminta secara resmi kepada Kejati Kalsel agar menuntut lepas.
"Terima kasih kepada tim hukum, Menteri UMKM, DPR, wartawan, masyarakat, dan semua yang mendukung saya hingga divonis bebas hari ini," ucap Firly.