Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka AS warga Desa Labangka Babulu Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial AS (26) warga RT. 003 Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus Unit Reskrim Polsek Babulu karena memiliki 45 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap pada Kamis (24/11/2022) saat Unit Reskrim melakukan penyelidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Babulu.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Babulu, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku AS merupakan tersangka tindak pidana narkotika dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babulu IPDA Rajamuddin, pada Kamis kemarin sekira pukul 17.00 Wita,” ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP),Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu Ajun Komisaris Polisi (AKP), Nuryatman kepada IDN Times, Sabtu (26/11/2022) di Penajam.

1. Tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap

Barang bukti sabu-sabu milik tersangka AS (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, adapun kronologis penangkapan tersangka AS berawal diperolehnya informasi dari masyarakat ketika Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan penyelidikan. Di mana di salah satu kontrakan yang terletak di RT. 04 Desa Babulu Darat,  Kecamatan Babulu PPU kerap terjadi penyalahgunaan narkotika. 

“Berbekal informasi tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Babulu mendatangi kontrakan tersebut, guna memastikannya,” tuturnya.

2. Sabu-sabu disembunyikan tersangka dalam lembaran tisu

Editorial Team

Tonton lebih seru di