Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Desain tanpa judul.png.jpeg
Pria di Pontianak melakukan pencurian sepeda motor dengan modus MiChat. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times – Seorang pria berinisial MS (24) menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) usai diduga memesan jasa seks komersial melalui aplikasi MiChat. Peristiwa terjadi di Jalan Imam Bonjol, Gang Peniti 2, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 01.05 WIB.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap satu pelaku berinisial YD (36). Sementara satu pelaku lain, MK, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

1. Awal mula kejadian

Modus aplikasi Michat, pria di Pontianak rampas sepeda motor korban. (IDN Times/istimewa).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa berawal saat korban salah alamat saat hendak menemui temannya. Saat berhenti untuk menghubungi temannya, korban didatangi dua pria berboncengan sepeda motor Honda Beat hitam.

“Korban sempat berselisih karena motornya bersenggolan dengan motor pelaku. Salah satu pelaku meminta ganti rugi, tapi tidak ada kesepakatan hingga terjadi cekcok,” jelas Wawan, Selasa (8/7/2025).

Keributan berujung pada perampasan kunci motor korban, yang kemudian membuat korban berteriak minta tolong. Kedua pelaku langsung kabur dari lokasi.

2. Korban memesan jasa seks komersial lewat aplikasi MiChat

Satu pelaku curas di Pontianak masih buron. (IDN Times/istimewa).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di kaki kiri dan kehilangan kunci sepeda motornya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi kedua pelaku. Dari pemeriksaan terhadap YD, terungkap bahwa korban sebelumnya memesan jasa seksual melalui MiChat. Namun, terjadi perbedaan harga yang membuat kesepakatan dibatalkan.

“Setelah batal, korban malah menabrak motor pelaku hingga terjadi adu mulut. Dalam situasi itu, pelaku MK merampas kunci motor korban,” tambah Wawan.

3. Pelaku dan barang bukti diamankan

Polisi tangkap pria yang merampas sepeda motor korban. (IDN Times/istimewa).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kunci motor milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan saat kejadian. Kini tersangka diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan.

Editorial Team