Nekat, IRT di PPU Membantu Suami untuk Berjualan Sabu

Penajam, IDN Times - Polsek Babulu di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus ibu rumah tangga (IRT) inisial MI atau Yani (41) tuduhan peredaran narkoba jenis sabu, Kamis (24/11/2022) pukul 19.00 Wita. Warga RT 04 Desa Api-Api Kecamatan Waru ini diduga membantu suaminya memperdagangkan zat berbahaya tersebut kepada para pelanggan.
“Polsek Babulu melakukan penangkapan IRT terduga pelaku tindak pidana narkotika," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman kepada IDN Times, Selasa (29/11/2022).
1. Penangkapan hasil pengembangan terhadap tersangka AS
Nuryatman mengatakan, tersangka IRT tersebut ditangkap berkat pengembangan kasus tersangka AS, warga Labangka yang diringkus Polsek Babulu. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba terdiri enam paket sabu dan alat untuk mengonsumsi narkoba.
Turut disita uang tunai Rp3.550.000 diduga hasil perdagangan narkoba.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka AS ini "bernyanyi" memperoleh pasokan narkoba dari pelaku lain inisial EM di Desa Api-Api Kecamatan Waru.