Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

OIKN dan Bank Mandiri Salurkan Bantuan Rombong dan Estalase untuk UMKM

OIKN dan Bank Mandiri Salurkan Bantuan Rombong dan Estalase untuk UMKM
Kacab Bank Mandiri Sepaku Renny Oktavianie didampingi Direktur Conrita Ermanto menyerahkan bantuan rombong ke perwakilan UMKM bangunan B rest area (IDN Times/Ervan)
Share Article

Penajam, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Bank Mandiri menyalurkan bantuan berupa rombong dan etalase untuk 20 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di bangunan B rest area IKN. Bantuan ini diharapkan bisa mendongkrak pendapatan sekaligus mendukung pengembangan usaha para pelaku UMKM.

Penyerahan bantuan dilakukan pada Senin (14/4/2025), langsung diserahkan oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Conrita Ermanto, bersama Kepala Cabang Bank Mandiri Sepaku, Renny Oktavianie.

“Bantuan ini berupa etalase dan rombong yang diserahkan kepada para pelaku UMKM binaan OIKN di bangunan B rest area. Kami harap, bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar Conrita.

1. Bantuan agar dijaga dan dirawat

Kacab Bank Mandiri Sepaku Renny Oktavianie didampingi Direktur Conrita Ermanto menyerahkan bantuan estalase ke perwakilan UMKM bangunan B rest area (IDN Times/Ervan)
Kacab Bank Mandiri Sepaku Renny Oktavianie didampingi Direktur Conrita Ermanto menyerahkan bantuan estalase ke perwakilan UMKM bangunan B rest area (IDN Times/Ervan)

Conrita juga mengingatkan, bantuan yang diterima harus dijaga dan dirawat agar bisa mendukung kelangsungan usaha dalam jangka panjang. Ia pun mengapresiasi komitmen Bank Mandiri yang telah peduli terhadap pengembangan UMKM di IKN.

Selain itu, Conrita menegaskan bahwa seluruh pelaku UMKM wajib mematuhi perjanjian yang telah disepakati, termasuk kesepakatan terkait jenis dagangan yang dijual di rest area.

“Misalnya untuk penjualan minuman, hanya boleh dijual oleh satu tenant yang memang fokus pada produk tersebut. Jadi, tidak boleh ada dua tenant yang jualan produk serupa,” jelasnya.

2. OIKN beri sanksi pelanggar perjanjian

Direktur Conrita Ermanto berikan arahan kepada para pelaku UMKM bangunan B rest area IKN (IDN Times/Ervan)
Direktur Conrita Ermanto berikan arahan kepada para pelaku UMKM bangunan B rest area IKN (IDN Times/Ervan)

OIKN juga akan terus memantau dan mengevaluasi aktivitas UMKM untuk memastikan para pelaku usaha taat aturan. Jika melanggar, sanksi akan diberikan.

“Selain soal produk, pelaku UMKM di sini juga tidak diperbolehkan memakai kompor gas. Hanya kompor listrik yang boleh digunakan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Conrita turut menjelaskan sistem kasir satu pintu yang diterapkan di bangunan B. Menurutnya, sistem ini akan memudahkan proses transaksi sekaligus mempermudah monitoring penjualan.

“Kalau sistem kasir ini masih terkendala, kami akan cari solusi bersama Bank Mandiri agar lebih optimal,” imbuhnya.

3. Estalase dan rombong gartis dari Mandiri

Para pelaku UMKM bangunan B rest area IKN (IDN Times/Ervan)
Para pelaku UMKM bangunan B rest area IKN (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Renny Oktavianie dari Bank Mandiri mengungkapkan bahwa total bantuan yang disalurkan kepada UMKM berupa 10 unit rombong dan 15 unit etalase.

“Bantuan ini kami berikan secara gratis. Kami harap pelaku UMKM bisa merawatnya agar usaha mereka semakin berkembang,” ujar Renny.

Renny juga mendukung penerapan sistem kasir non-tunai berbasis QRIS. Menurutnya, sistem ini lebih aman dan memudahkan proses transaksi.

“QRIS bisa mencegah selisih pembayaran dan meminimalisir peredaran uang palsu. Selain itu, sistem ini memudahkan OIKN dalam memantau penjualan UMKM,” pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar

Latest News Kalimantan Timur

See More

Jangan Nego sebelum Tahu Ini! 5 Cara Bisa Mengubah Hasil Kesepakatanmu

27 Jun 2026, 19:00 WIBNews