Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pelaku Pembunuhan Wanita Dibakar Dalam Karung di Nunukan Ditangkap

Pelaku Pembunuhan Wanita Dibakar Dalam Karung di Nunukan Ditangkap
Pelaku pembunuhan wanita setengah terbakar dalam karung di Nunukan, Kaltara berhasil diringkus polisi (dok. istimewa)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Unit Opsnal Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) meringkus seorang pria berinisial MU (26) atas kasus pembunuhan sadis seorang wanita berinisial SU (21). Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas saat berusaha kabur dari kejaran petugas.

Sebelumnya, dua orang pemburu burung melaporkan adanya temuan sesosok jasad wanita tanpa identitas terbungkus dalam karung dengan kondisi setengah terbakar. Jasad malang ini ditemukan di sebuah tanah lapang bersemak di Jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan pada, 16 Desember 2022 lalu.

"Betul, sudah (ditangkap) minggu pagi di Kampung Jawa di pinggir jalan," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan Inspektur Satu Lusgi Simanungkalit, saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).

1. Terungkap setelah orangtua korban menyebutkan korban jalan bersama pelaku

Ilustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Lusgi membeberkan, kasus ini dapat terungkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi jasad korban yang diketahui berinisial SU. Pihak orangtua korban pun menyebutkan putrinya ini terakhir kali sempat jalan bersama pelaku.

Dari situ polisi kemudian melanjutkan penyelidikan, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ponsel korban.

"Awalnya kami cari identitasnya korban dulu, kami curigai keterangan orangtua korban jalan sama pacarnya, si MU ini. Saat kami tangkap ponsel korban dipakai oleh tersangka," terangnya.

2. Sakit hati korban tolak ajakan menikah

Lokasi penemuan jasad wanita yang dibunuh dengan cara dimasukkan ke dalam karung dan dibakar di Nunukan, Kaltara (dok. istimewa)
Lokasi penemuan jasad wanita yang dibunuh dengan cara dimasukkan ke dalam karung dan dibakar di Nunukan, Kaltara (dok. istimewa)

Usai diamankan, pelaku akhirnya mengakui telah menghabisi nyawa kekasihnya itu. Hal itu dilakukan sebab dirinya sakit hati karena korban menolak diajak menikah.

Dari kronologis pembunuhannya, diketahui pelaku membunuh korban dengan melakukan penganiayaan terlebih dulu. 

"Terlalu sadis, rangkaiannya panjang. Sekali dieksekusi korban dicekik dan dipukul menggunakan benda tumpul, dari hasil visum sementara ditemukan ada luka bekas cekikan dan lebam di punggung," jelasnya.

3. Dibakar untuk menghilangkan jejak

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku MU sempat menyembunyikan mayat kekasihnya tersebut di beberapa tempat. Kemudian pelaku menyiapkan bensin dan karung, lalu membawa jasad korban ke tempat kejadian perkara (TKP) penemuan.

"Pelaku membawa korban ke TKP dengan menggunakan motor lalu jasad korban dimasukkan dalam karung dan dibakar untuk menghilangkan jejak," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku MU kini telah ditahan di Mapolres Nunukan. Pelaku dijerat Pasal 340 subs pasal 338 lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
Sri Gunawan Wibisono
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu

Latest News Kalimantan Timur

See More

Korupsi Izin Tambang 2023–2025, ASN ESDM Kalsel Dicokok Jaksa

09 Jun 2026, 09:29 WIBNews