Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)
Dikatakannya, upaya peningkatan peran pos pengetatan saat musim mudik lebaran dan arus balik pasca lebaran tentu ada hak kewajiban antara petugas dan pemerintah. Di mana kewajiban pemerintah adalah memberikan uang lelah serta menyediakan sejumlah kebutuhan bagi petugas. Sedangkan kewajiban petugas adalah melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.
“Kami akui selama dua bulan ini petugas pos pengetatan belum menerima uang lelahnya, hal ini karena kondisi keuangan daerah sedang defisit. Tetapi kini kita sedang upayakan agar bisa terbayarkan dengan memasukkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pengajuan anggaran mendahului APBD Perubahan,” sebutnya.
Tetapi karena kesibukan masing-masing, bebernya, jadi agak terlambat di mana diharapkan bulan April bisa terbayar tetapi tidak terlaksana. Pihaknya tetap berusaha agar dalam satu dua hari ke depan upah petugas bisa diberikan.
“Saya ucapkan terima kasih karena teman-teman di pos pengetatan telah bertugas secara maksimal dan saya mohon kita tetap bersinerji. Mudah-mudahan sehari dua hari ini uang lelah petugas pos bisa segera terbayarkan apalagi kita memaklumi tidak lama lagi lebaran,” ucapnya.