Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penggugat Hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru Ngaku Diintimidasi, Benarkah?

Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana (kanan), selaku pemohon perselisihan hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru didampingi kuasa hukum Muhammad Pazri (kiri) saat sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/5/2025). (dok/MK RI)
Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana (kanan), selaku pemohon perselisihan hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru didampingi kuasa hukum Muhammad Pazri (kiri) saat sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/5/2025). (dok/MK RI)

Banjarbaru, IDN Times - Gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang adalah pendahuluan dan dipimpin Hakim Konstitusi, Arief Hidayat pada Kamis (15/5/2025).

Dua pemohon (penggugat, red) dalam persidangan ini, yakni Syarifah Hayana selaku Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan Udiansyah selaku pemilih pada PSU Pilkada Banjarbaru dengan nomor perkara 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Di hadapan hakim MK, Syarifah mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan tindakan intimidasi dan tekanan setelah mengajukan permohonan. Ia menyebut izin LPRI sebagai lembaga pemantau telah dicabut, bahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru.

“Kami tidak mengerti. Menjelang sidang, KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu justru mencabut akreditasi pemantau kami dan memproses kami secara hukum. Saya merasa ini bagian dari upaya menghalangi proses hukum yang sedang kami tempuh,” ujar Syarifah di hadapan majelis hakim.

1. Rentetan laporan pasca-gugatan ke MK

Ketua DPD LPRI Kalsel, Syarifah Hayana (kiri), usai menghadiri pemeriksaan penyidik Polres Banjarbaru didampingi kuasa hukum Muhammad Pazri, Selasa (6/5/2025). (dok/istimewa)
Ketua DPD LPRI Kalsel, Syarifah Hayana (kiri), usai menghadiri pemeriksaan penyidik Polres Banjarbaru didampingi kuasa hukum Muhammad Pazri, Selasa (6/5/2025). (dok/istimewa)

Rentetan laporan terjadi pasca-gugatan hasil PSU Banjarbaru ke MK. Berikut timeline-nya:

  • 23 April 2025: LPRI Kalsel dan Udiansyah mengajukan gugatan hasil PSU Banjarbaru ke MK melalui kuasa hukum mereka, Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru.
  • 24 April: 20 pengurus LPRI Kalsel, termasuk Syarifah Hayana, dilaporkan ke Bawaslu Banjarbaru atas dugaan tidak netral dalam pemantauan PSU. Pelapor adalah Said Subari, yang juga Ketua DPD Demokrat Banjarbaru.
  • 28 April: Gubernur Kalsel H Muhidin mengeluarkan surat meminta LPRI Kalsel mencabut gugatan hasil PSU Banjarbaru di MK. Surat itu turut ditandatangani Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, Pangdam VI Mulawarman, Kejati Kalsel, dan Kepala Kesbangpol, yang semuanya sebagai dewan kehormatan LPRI.
  • 1 Mei: Bawaslu Banjarbaru melimpahkan perkara laporan Said Subari ke Polres setempat.
  • 5 Mei 2025: Bawaslu Banjarbaru dilaporkan balik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan mengkriminalisasi pengurus LPRI Kalsel. Pelapor adalah Tim Hukum Hanyar.
  • 9 Mei: KPU Kalsel mencabut status dan hak LPRI sebagai lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru.
  • 12 Mei: Polres Banjarbaru menetapkan Ketua LPRI Kalsel Syarifah Hayana sebagai tersangka. Ia dianggap melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
  • 14 Mei: Tim Hukum Hanyar Banjarbaru melaporkan KPU Kalsel ke DKPP RI atas dugaan mengkriminalisasi pengurus LPRI Kalsel.

2. Pemohon tegaskan tidak menyerah

Pemohon dan para kuasa hukum dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil PSU Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/5/2025). (sreenshot/Live MK RI)
Pemohon dan para kuasa hukum dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil PSU Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/5/2025). (sreenshot/Live MK RI)

Syarifah Hayana menegaskan bahwa meskipun ada berbagai tekanan dan intimidasi dari berbagai pihak agar mencabut gugatan, ia akan tetap melanjutkan perjuangan.

“Insyaallah kami tidak akan mundur. Sekali maju, pantang menyerah melawan ketidakadilan,” tegasnya.

3. Kuasa hukum ungkap dugaan politik uang

Para hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili permohonan perselisihan hasil PSU Pilkada Banjarbaru, Kamis (15/5/2025). (screenshot/live MK RI)
Para hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili permohonan perselisihan hasil PSU Pilkada Banjarbaru, Kamis (15/5/2025). (screenshot/live MK RI)

Sementara itu, Muhamad Pazri selaku kuasa hukum para pemohon, menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama PSU. Ia menyebut adanya praktik politik uang, ketidaknetralan aparatur negara hingga para ketua RT, serta intimidasi terhadap pemilih dan pemantau pemilu.

“Dalam PSU Banjarbaru terjadi apa yang kami sebut DUIToktasi, yakni demokrasi yang dibajak melalui politik uang dan intimidasi,” kata Pazri.

Ia juga menyebut nama Ghimoyo, mantan CEO Jhonlin Group yang kini menjabat Direktur Utama BUMN dan dikenal sebagai Presiden Relawan Dozer, sebagai salah satu aktor yang diduga terlibat.

"Sebagai ikhtiar menjaga marwah Pemilukada yang Luber dan Jurdil, permohonan ke Mahkamah Konstitusi adalah jalan jihad (perjuangan) konstitusional yang terhormat dan wajib ditempuh," kata Pazri.

4. Minta MK batalkan hasil PSU dan mendiskualifikasi paslon

Denny Indrayana dari Tim Hukum Hanyar Banjarbaru selaku kuasa hukum pemohon perselisihan hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru, Kamis (15/5/2025). (screenshot/live youtube mk ri)
Denny Indrayana dari Tim Hukum Hanyar Banjarbaru selaku kuasa hukum pemohon perselisihan hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru, Kamis (15/5/2025). (screenshot/live youtube mk ri)

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru. Selain itu, mereka meminta agar MK menyatakan hasil perolehan suara PSU yang sah menurut versi pemohon adalah pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono didiskualifikasi, dan kolom kosong meraih 51.415 suara.

"Meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih pelaksanaan PSU ulang Pilwalkot Banjarbaru pada 27 Agustus 2025 dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024," ucap Prof Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us