Tarakan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan pengiriman 21.185, 51 gram atau 21 kilogram narkotika golongan I jenis sabu yang rencananya akan dikirim ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pelaku berinisial J (40), seorang buruh harian lepas yang berperan sebagai kurir.
Kabid Humas Polda Kaltara Komisaris Besar Pol Budi Rachmat mengungkapkan, pelaku ditangkap saat berada di Pelabuhan Malundung Tarakan.
"Tim Opsnal Ditreskoba Polda Kaltara terima informasi malamnya akan ada pengiriman sabu menuju Pare-Pare, kemudian besoknya sekitar pukul 07.30 Wita pelaku berhasil diamankan," terangnya, melalui keterangan rilisnya, Kamis (8/12/2022).
