Bulungan, IDN Times - Seorang pria bernama Sayid Abu Bakar Padilah (20) warga Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Padilah bertindak sebagai muncikari atau germo yang menghubungkan pekerja seks komersial (PSK) ke tamu hotel tempatnya bekerja.
"Jadi si pelaku ini bekerja sebagai sekuriti di salah satu hotel yang ada di Tanjung Palas. Kalau misal ada tamu yang ingin mencari PSK nanti dia (Padilah, red) yang mencarikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Jon Wesly Arianto kepada IDN Times, Kamis (8/9/2022).