Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polres Berau Ringkus Remaja Pengedar Sabu-sabu di Tanjung Redeb

Polres Berau Ringkus Remaja Pengedar Sabu-sabu di Tanjung Redeb
Ilustrasi Narkoba atau Narkotika (IDN Times)
Share Article

Berau, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (28/1/2025). Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula laporan dari masyarakat.

"Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ASD, yang masih berusia 18 tahun, warga Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb," kata Kapolres Berau, Jumat (31/1/2025).

1. Barang bukti 44, 48 gram sabu

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 44,48 gram, serta sejumlah peralatan pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan handphone.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Khairul.

2. Dijerat UU Narkotika

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai tindak lanjut, kepolisian terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Akibat perbuatannya, ASD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika," tutur Kapolres.

3. Pengedar kedua yang ditangkap di awal tahun

Pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Berau oleh Polda Kaltim. (IDN Times/Erik Alfian)
Pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Berau oleh Polda Kaltim. (IDN Times/Erik Alfian)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, juga berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada Rabu (8/1/2025) kemarin. Dari tangan pengedar berinisial MI (24) itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 400 gram lebih sabu.

Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rezki Satya Dewanto, mengatakan, polisi menangkap MI pada Rabu (8/1/2025) lalu di parkiran hotel di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Pada saat ditangkap, polisi mendapati ratusan gram sabu yang disimpan tersangka MI dalam sebuah kotak pancing. "Ada sembilan paket narkotika jenis sabu, yang disimpan MI di dalam kotak pancing," kata Rezki, Kamis (30/1/2025).

Total barang bukti yang diamankan oleh polisi pada lokasi pertama ini mencapai 433,76 gram sabu. Berdasarkan informasi dari MI, polisi lalu melakukan pemeriksaan pada lokasi kedua. Di lokasi kedua, yang merupakan rumah MI, polisi kembali menemukan barang bukti sabu seberat 64,78 gram sabu.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News Kalimantan Timur

See More

Trauma Cinta Bisa Dialami Siapa Saja, Kenali 5 Penyebab Utamanya

28 Mei 2026, 01:00 WIBNews