Pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Berau oleh Polda Kaltim. (IDN Times/Erik Alfian)
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, juga berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada Rabu (8/1/2025) kemarin. Dari tangan pengedar berinisial MI (24) itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 400 gram lebih sabu.
Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rezki Satya Dewanto, mengatakan, polisi menangkap MI pada Rabu (8/1/2025) lalu di parkiran hotel di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Pada saat ditangkap, polisi mendapati ratusan gram sabu yang disimpan tersangka MI dalam sebuah kotak pancing. "Ada sembilan paket narkotika jenis sabu, yang disimpan MI di dalam kotak pancing," kata Rezki, Kamis (30/1/2025).
Total barang bukti yang diamankan oleh polisi pada lokasi pertama ini mencapai 433,76 gram sabu. Berdasarkan informasi dari MI, polisi lalu melakukan pemeriksaan pada lokasi kedua. Di lokasi kedua, yang merupakan rumah MI, polisi kembali menemukan barang bukti sabu seberat 64,78 gram sabu.