Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara menahan 75 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu serta obat-obatan terlarang dalam kurun waktu lebih kurang 11 bulan, yakni Januari-November 2022.
Menurut Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, sepanjang 2022 Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba berhasil mengungkap 61 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dari 61 perkara tersebut, Satreskoba Polres Penajam Paser Utara mengamankan 861,8 gram sabu-sabu dan 16.360 butir butir pil koplo jenis dobel L.
Sebanyak 41 kasus telah selesai sidang di Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, sedangkan 20 kasus masih dalam proses penyelidikan.