Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara menahan 75  tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu serta obat-obatan terlarang dalam kurun waktu lebih kurang 11 bulan, yakni Januari-November 2022.

Menurut Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, sepanjang 2022 Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba berhasil mengungkap 61 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Dari 61 perkara tersebut, Satreskoba Polres Penajam Paser Utara mengamankan 861,8 gram sabu-sabu dan 16.360 butir butir pil koplo jenis dobel L.

Sebanyak 41 kasus telah selesai sidang di Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, sedangkan 20 kasus masih dalam proses penyelidikan.

 

1. Sembilan di antaranya perempuan

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka yang diamankan dari 61 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang berhasil diungkap tersebut, kata dia, terdiri dari 66 orang laki-laki dan sembilan orang perempuan.

Tersangka yang ditahan dari beragam profesi, mulai dari karyawan swasta, buruh harian lepas, hingga IRT (ibu rumah tangga).

"Dari 61 kasus yang diungkap, beberapa kasus tersangka lebih dari satu orang dan kasus yang ditangani itu sudah ada yang selesai di pengadilan," jelas dia.

2. Partisipasi masyarakat

Editorial Team

Tonton lebih seru di