Penajam, IDN Times - Seorang residivis pencabulan anak di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk polisi. Kakek berusia 60 tahun dituduh mengulangi perbuatannya dengan mencabuli tetangganya seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.
Korban masih duduk di bangku sekolah dasar di PPU.
"Kami telah mengamankan satu orang pria berusia 60 tahun warga Kecamatan Penajam, karena diduga melakukan perbuatan asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Jumat (2/12/2022).