Sabu Seberat 3,1 Kg Sitaan Polresta Balikpapan Dimusnahkan

Balikpapan, IDN Times - Pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 3.173,44 gram atau 3,1 Kilogram yang dibongkar oleh SatresnarkobaPolrestaBalikpapandimusnahkan, Rabu (17/11/2021).
Sebanyak 27 poket sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah bening berisi air panas. Pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Abdulloh.
Dalam kegiatan ini, Polresta Balikpapan memang mengundang Forkopimda untuk menyaksikan secara langsung barang bukti yang dimusnahkan, sebagai pemberitahuan bahwa barang haram tersebut berhasil digagalkan peredarannya dan menyelamatkan masyarakat Balikpapan dari bahaya narkoba.
"Apresiasi buat Polresta Balikpapan. Atas nama Pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap narkoba yang merebak" ujar Abdulloh.
1. Kasus menonjol di 4 November 2021
Secara bersamaan, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dan dibuang oleh dua tersangka yang dihadirkan ke dalam toilet. Usai pemusnahan tersebut, Kapolresta Balikpapan Thirdy Hadmiarso menjelaskan, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang mereka lakukan pada 4 November 2021 lalu, dan menjadi kasus paling menonjol di antara pengungkapan kasus narkotika lainnya.
Menurut daftar catatan kasus peredaran narkotika sepanjang tahun ini, terdapat 185 kasus yang berhasil terungkap dengan 228 orang tersangka.
"Jadi total barang bukti sabu dari seluruh kasus tersebut sebesar 6.333,89 gram atau 6,3 kilogram," terangnya.