Balikpapan, IDN Times - Pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 3.173,44 gram atau 3,1 Kilogram yang dibongkar oleh SatresnarkobaPolrestaBalikpapandimusnahkan, Rabu (17/11/2021).
Sebanyak 27 poket sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah bening berisi air panas. Pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Abdulloh.
Dalam kegiatan ini, Polresta Balikpapan memang mengundang Forkopimda untuk menyaksikan secara langsung barang bukti yang dimusnahkan, sebagai pemberitahuan bahwa barang haram tersebut berhasil digagalkan peredarannya dan menyelamatkan masyarakat Balikpapan dari bahaya narkoba.
"Apresiasi buat Polresta Balikpapan. Atas nama Pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap narkoba yang merebak" ujar Abdulloh.