Penajam, IDN Times - Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial JU (32) karena ketahuan menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu dalam kotak rokok.
Tersangka merupakan warga RT. 014, Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, PPU berprofesi sebagai karyawan swasta salah satu perusahaan kelapa sawit di Waru, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba atau Sat Resnarkoba Polres PPU pada Kamis 24 November 2022 sekira pukul 15.40 Wita.
“Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka JU beserta barang bukti sabu-sabu yang disembunyikannya dalam satu bungkus kotak rokok,” ungkap Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP),Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba IPTU Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Sabtu (26/11/2022) di Penajam.