Balikpapan, IDN Times - Tiga warga negara asing yang sempat memasuki kawasan objek vital Pertahanan Negara Angkatan Laut di perbatasan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 20 Juli 2022 lalu telah dideportasi kemarin, Sabtu (13/8/2022).
Pihak Imigrasi Nunukan, memutuskan mendeportasi ketiganya karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
"(Dideportasi) karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, Minggu (14/8/2022).
