Penajam, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp4.181.134. Angka tersebut naik 5,66 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp3.957.345.
Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Surat Edaran Bupati PPU Mudyat Noor Nomor 500.15.14.1/730/DISNAKER-HI tentang Penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) PPU Tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU, Marjani, mengatakan penetapan UMK dan UMSK tersebut telah memperoleh persetujuan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.
“Surat edaran UMK dan UMSK PPU tahun 2026 ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur,” ujar Marjani, Rabu (7/1/2026).
