Penajam, IDN Times - Warga mematok lahan sengketa seluas 42 hektare di Trunen Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (16/4/2023).
Somasi keluhan mereka tidak memperoleh respons positif dari Pemkab PPU yang disebut menduduki tanah warga tanpa izin. Apalagi setelah lahan tersebut masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami sebanyak sembilan orang pemilik tanah telah mematok spanduk berisi pemberitahuan tanah milik kami di Trunen. Hal itu kami lakukan setelah dua somasi kami tidak di tanggapi oleh Pemerintah Kabupaten PPU,” kata perwakilan pemilik lahan, Lamsyah kepada IDN Times, Senin (17/4/2023).