619 Warga Penajam Paser Utara Langgar Yustisi Perbup Prokes

Kembali, tiga pasien positif dinyatakan sembuh

Penajam, IDN Times – Sedikitnya 619 warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melanggar Yustisi pasca diterapkan Peraturan Bupati (Perbup) PPU nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona atau COVID-19.

“Kurang lebih satu bulan diterapkan Perbup PPU nomor 38 tahun 2020, kami telah menjaring sebanyak 619 orang pelanggar dalam kegiatan operasi Yustisi di beberapa wilayah Kabupaten PPU ini,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) PPU, Andriani Amsyar, kepada IDN Times, Kamis (16/10/2020) di Penajam.        

1. Jalannya operasi Yustisi dinilai lancar dan berjalan efektif

619 Warga Penajam Paser Utara Langgar Yustisi Perbup ProkesPelaksanaan operasi Yustisi (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menurutnya, jalannya operasi Yustisi yang dilakukan bersama unsur TNI, POLRI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Palang Merah Indonesia (PMI) dan ormas di PPU, dinilai lancar dan berjalan efektif. Terbukti ada 619 orang warga terjaring karena melakukan pelanggaran.

“Dari 619 orang pelanggar tersebut 313 orang diantaranya melanggar karena tidak menggunakan masker dengan benar dan 306 orang karena tak membawa masker,” tukasnya.

Sementara itu, untuk pelanggar dari golongan pelaku usaha juga ada total berjumlah 52 pelaku usaha, dengan perincian 24 pelaku usaha tidak menerapkan penggunaan masker sesuai aturan dalam Perbup tersebut dan ada 28 tempat usaha tidak menyediakan tempat sanitasi cuci tangan. Kebanyakan dari mereka itu toko kelontongan dan rumah makan.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Penajam Paser Utara Positif COVID-19

2. Hingga kini, belum ada pelanggar yang diberi sanksi denda Rp1 juta

619 Warga Penajam Paser Utara Langgar Yustisi Perbup ProkesKepala Satpol-PP PPU, Andriani Amsyar (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Hingga kini, belum ada pelanggar yang melakukan perbuatan berulang sehingga diberi sanksi denda Rp1 juta atau membeli masker sebanyak 200 lembar. Jadi rata-rata mereka kami beri teguran tertulis dan wajib menandatangani surat pernyataan. Tetapi jika terjaring hingga tiga kali melakukan hal serupa, maka sanksi denda bakal kami berikan,” tegasnya.  

Dituturkannya, kegiatan operasi Yustisi hingga tiga bulan ke depan dan setiap hari secara terjadwal melakukan penyisiran ke seluruh wilayah di empat kecamatan yang ada. Harapannya masyarakat bisa sandar sebagai cara terhindari dari COVID-19 dan bukan disebabkan karena adanya denda tadi.

"Denda yang dibayarkan oleh pelaku pelanggar Yustisi tersebut wajib disetorkan ke kas daerah, yang nantinya menjadi batang tubuh pemasukan daerah. Tentu digunakan  membiayai pembangunan daerah," terangnya. 

3. Bupati akui perbup bawa manfaat

619 Warga Penajam Paser Utara Langgar Yustisi Perbup ProkesBupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud koordinasi dengan Kapolres, AKBP M. Dharma Nugraha untuk mengkampanyekan PPU Bermasker (IDN Times. Ervan Masbanjar)

Terpisah Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud mengakui, pelaksanaan penegakan Prokes yang telah diaturan dalam Perbup hingga tetap berjalan dan cukup membawa manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran.

“Efeknya cukup bagi dan  Alhamdulillah saya melihat masyarakat mulai sadar dan  kasus COVID-19 mulai menurun,” akunya.

Dibeberkannya, beberapa bulan lalu kasus COVID-19 di PPU sempat alami tren peningkatan dan sempat menurun ketika Gugus Tugas sekarang disebut Satgas aktif melakukan sosialisasi, tetapi kasus ini kembali meningkat karena mungkin masyarakat mengira sudah tidak ada lagi penularan di PPU.

Akibatnya warga lengah dan tidak taat prokes. Bahkan ada beberapa orang pasien positif meninggal.

“Tetapi sejak diterapkannya Perbup tersebut warga mulai taat prokes dan memakai masker, sehingga penambahan kasus positif mengalami penurunan seperti hari ini tidak ada tambahan kasus positif. Bahkan ada tiga pasien sembuh,” sebutnya.

4. Update angka kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh terus naik

619 Warga Penajam Paser Utara Langgar Yustisi Perbup ProkesJubir Satgas COVID-19 PPU, dr. Arnold Wayong (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) PPU, dr. Arnold Wayong mengungkapkan, update angka kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh terus naik, dan hari ini terdapat tiga pasien positif lagi yang sembuh, sehingga hari ini total pasien sembuh mencapai 105 orang.

“Adapun tiga pasien orang sembuh yakni PPU 107 perempuan (61) tinggal di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, lalu PPU 115, perempuan (75) alamat Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu dan terakhir PPU 122 laki-laki (63) tinggal di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam dan merupakan anggota DPRD PPU,” urainya.

Ia menambahkan, dengan tiga pasien sembuh tersebut maka update kasus konfirmasi positif PPU masih total sebanyak 123 orang, dengan perincian empat dirawat, delapan isolasi mandiri, enam meninggal swab positif dan 105 orang sembuh.

“Sementara itu untuk kasus Suspek COVID-19 PPU total sebanyak 1.198 atau bertambah satu kasus dimana tujuh diantaranya kini sedang dirawat, empat isolasi mandiri dan delapan meninggal dengan komorbid swab negatif,” tuturnya.

Dibeberkannya, untuk teknis penanganan pasien suspek ini semua dilakukan oleh petugas di RSUD Ratu Aji Putri Botung, namun umumnya pasien suspek ini ada riwayat kontak dan ada gejala sedang atau berat sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

5. Penanganan pasien suspek RSUD PPU tetap melakukan sesuai dengan penanganan COVID-19

619 Warga Penajam Paser Utara Langgar Yustisi Perbup ProkesInfografis COVID-19 PPU Update 16 Oktober 2020 (Dok.Satgas COVID-19 PPU)

Kabid Pelayanan Medis RSUD RAPB PPU, dr Lukasiwan mengatakan, untuk penanganan pasien suspek RSUD PPU tetap melakukannya sesuai dengan penanganan COVID-19, yakni dirawat diisolasi bila bergejala sedang hingga berat.

“Hingga kini kami masih merawat sembilan pasien suspek, mereka ini juga harus di swab hidung dan tenggorokan untuk memastikan terpapar COVID-19 atau tidaknya. Kami juga melakukan terapi sesuai dengan keluhan dan indikasi medis, namun saya tentunya tidak mungkin menyebutkan satu persatu terapinya apa saja. Selain diberi obat kami juga memberikan suplemen terutama vitamin C,” pungkasnya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: Positif COVID-19, ASN Penajam Paser Utara Meninggal Dunia

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya