Sepaku Masuk IKN, DPRD PPU Dukung Aspirasi Pemekaran Kecamatan

DPRD siap bentuk pansus pemekaran

Penajam, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) beri dukungan aspirasi masyarakat dalam pemekaran kecamatan. Sebagaimana diketahui, ada aspirasi pemekaran Kecamatan Penajam mengingat kawasan Sepaku nantinya masuk dalam kawasan Ibu Kota Negara Nusantara. 

“Kami di DPRD memberikan dukungan adanya aspirasi masyarakat untuk melakukan pemekaran kecamatan, sehubungan dengan masuknya Kecamatan Sepaku di kawasan IKN Nusantara,” ujar Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi kepada IDN Times, Jumat (4/2/2022).

1. Optimis pemekaran kecamatan terlaksana namun harus didukung kelengkapan persyaratan

Sepaku Masuk IKN, DPRD PPU Dukung Aspirasi Pemekaran KecamatanKetua DPRD PPU, Jhon Kenedy (IDN Times/Ervan)

Ia optimis, pemekaran kecamatan itu terlaksana dan harus ada, namun juga harus didukung dengan kelengkapan persyaratannya. Apalagi luas wilayah Kabupaten PPU alami pengurangan.

Karena ada wilayah masuk kawasan otoritas IKN Nusantara, yakni Kecamatan Sepaku seluas hampir 1.000 kilometer persegi.

“Saya berharap, pemekaran itu harus terlaksana. Tetapi apabila jumlah desa atau kelurahan dinilai masih kurang, maka lebih dahulu dilakukan pemekaran desa atau kelurahan. Sedangkan jika ada desa atau kelurahan di Kecamatan Sepaku tidak masuk IKN Nusantara bisa bergabung dengan pemekaran itu,” tuturnya.

Untuk mendorong pemekaran kecamatan tersebut, lanjut Jhon, DPRD PPU bakal membentuk panitia khusus (Pansus) setelah mendapat aspirasi dari masyarakat. Harapannya setelah tata ruang wilayah tersusun dari otoritas IKN, pemekaran kecamatan dapat dilakukan segera. 

Baca Juga: Utak-atik Skema Pembiayaan IKN Nusantara di PPU

2. Dimungkinkan moratorium UU Nomor 22 Tahun 1999 dicabut

Sepaku Masuk IKN, DPRD PPU Dukung Aspirasi Pemekaran KecamatanTokoh masyarakat perwakilan desa/kelurahan di Penajam dan Sepaku musyawarah bentuk tim pemekaran kecamatan (IDN Times/Ervan)

Bahkan, karena adanya pemindahan  IKN  ke PPU , tambah Jhon,  dimungkinkan pemerintah mencabut moratorium Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.

Sebenarnya tugas pemerintah daerah dan DPRD banyak, sebutnya, karena pemerintah pusat juga harus memberikan ruang kepada Kabupaten PPU. Terkait masalah lahan pertanian dan perkebunan masyarakat di Kecamatan Sepaku yang masuk ke dalam IKN Nusantara. 

“Kami berharap untuk mengganti lahan pertanian dan perkebunan tersebut, dalam penetapan tata ruang nanti bisa diatur sedemikian rupa. Sehingga lahan yang ditetapkan sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) segera dijadikan Areal Penggunaan Lain (APL) sebagai lahan pengganti pertanian masyarakat tadi,” pungkasnya.

3. Rencana pemekaran kecamatan sebetulnya sudah lama ada namun terkendala moratorium

Sepaku Masuk IKN, DPRD PPU Dukung Aspirasi Pemekaran KecamatanSekda PPU, Tohar (IDN Times/Ervan)

Terpisah, Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar mengungkapkan, rencana pemekaran kecamatan sebetulnya sudah lama ada, namun terkendala syarat. Dulu ketika persyaratan satu kecamatan bisa empat desa pihaknya sudah berbuat, tetapi semenjak ada perubahan regulasi satu kecamatan 10 desa dan ada moratorium UU maka kegiatan terhenti.

“Kita rencanakan dua wilayah pemekaran kecamatan di Penajam, yakni Kecamatan Penajam Pesisir ada Penajam Dalam tetapi tidak berlanjut. Sekarang dengan pertimbangan adanya wilayah kita yang berkurang karena ada luasan masuk Ibu Kota Negara Nusantara maka harus ditata kembali,” jelasnya.

Katakan, tambah Tohar, ada beberapa desa dan kelurahan di Sepaku masuk Ibu Kota Negara Nusantara dan berapa yang tidak masuk nanti akan ditata kembali, karena prinsipnya membentuk satu daerah pemerintahan.  Agar masyarakat dapat mengakses dengan mudah layanan fungsi aparatur pemerintah atau mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

4. Kecamatan Penajam layak dimekarkan dan harapannya rencana tetap dilanjutkan

Sepaku Masuk IKN, DPRD PPU Dukung Aspirasi Pemekaran KecamatanTokoh masyarakat perwakilan desa/kelurahan di Penajam dan Sepaku saat membentuk tim pemekaran kecamatan (IDN Times/Ervan)

Tohar mengatakan, Kecamatan Penajam layak di mekarkan saat ini, harapannya rencana itu tetap berlanjut. Terlebih saat ini pun ada aspirasi masyarakat dan kajian dari para akademisi. 

Ia menambahkan, seingat dirinya moratorium UU hingga kini belum dicabut, namun dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara, pasti PPU terkena dampak kaitannya dengan aspek ruang wilayah. Berikutnya terkait dengan aspek pelayanan kewarganegaraan atau aspek sipil. 

Bagaimana dengan warga desa atau kelurahan di Sepaku apakah otomatis masuk wilayah administrasi pemerintahan IKN atau akan kembali ke pemerintahan asal. Bahkan sampai saat ini Pemkab PPU juga belum mendapatkan informasi dari pemerintah pusat tentang wilayah kelurahan dan desa mana saja masuk dalam IKN. 

“Dengan telah disahkannya UU IKN, aturan lanjutnya kan masih digodok oleh kementerian terkait, mudah-mudahan memberi ruang kepada kita untuk melakukan penataan wilayah salah satunya pemekaran kecamatan,” tutupnya.  

Baca Juga: Ini Orang Pertama yang Mengusulkan PPU Menjadi IKN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya