Waduh, Penajam pun Ada Pencuri Spesialis Sepeda lho

Kedua pelaku diancam tujuh tahun penjara

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membekuk dua orang warga Kecamatan Penajam inisial BHR dan FTR, Selasa (26/8/2021) pukul 18.00 Wita. Keduanya ternyata pencuri di PPU yang memiliki spesialisasi sepeda kayuh dan barang-barang rumah tangga lainnya. 

“Kedua tersangka BHR dan FTR berhasil kami amankan Selasa sore kemarin, saat keduanya berada dalam warung dan sedang makan mi,” tegas Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Inspektur Satu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Kamis (26/8/2021).

1. Tersangka diamankan berawal dari laporan korban pencurian mesin pompa air

Waduh, Penajam pun Ada Pencuri Spesialis Sepeda lhoIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dibeberkannya, awal diamankan dua orang tersangka tersebut karena adanya laporan dari korban tersangka yang tinggal di Perum Penajam Indah Lestari, Kelurahan Penajam  Kecamatan Penajam, PPU. Para pelaku diketahui mengambil satu unit mesin pompa air merek Firman FGP40 disimpan di teras rumah pada Minggu (18/7/2021) pukul 19.00 Wita.

“Korban mengetahui ciri-ciri tersangka, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar  Rp1.900.000. Selanjutnya kami tim opsnal Sat Reskrim Polres PPU melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku beserta barang buktinya,” tegas Dian.

Baca Juga: Izin Bermasalah, Tenaga Kerja dari Tiongkok Diamankan di Penajam  

2. Hasil pengembangan para tersangka juga lakukan kejahatan di lima TKP lain

Waduh, Penajam pun Ada Pencuri Spesialis Sepeda lhoPolres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Dalam proses penyidikan, Dian menyebutkan adanya kemungkinan pengembangan kasusnya. Para tersangka yakni BHR dan FTR ternyata mengakui melakukan aksi pidana di lima tempat lainnya di Penajam. Dalam aksinya, mereka menggandeng seorang tersangka lainnya yakni inisial A. 

“Para tersangka  mengakui juga melakukan pencurian di tiga TKP, di Perum Penajam Indah Lestari, Kelurahan Penajam, satu TKP di Kelurahan Petung dan satu lagi Kelurahan Gunung Seteleng semua daerah berada di Kecamatan Penajam. Ditambah satu TKP yang telah resmi dilaporkan korban, sehingga ada enam tempat,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya, sebutnya, tiga unit sepeda gunung, satu unit sepeda lipat, satu unit handphone Iphone 8 gold ditambah satu unit mesin pompa air. Kini barang bukti hasil kejahatan para tersangka telah berhasil diamankan polisi. 

3. Para tersangka beraksi saat rumah sedang sepi pada subuh atau sore hari

Waduh, Penajam pun Ada Pencuri Spesialis Sepeda lhoKasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Biasanya para tersangka beraksi pada subuh dan sore hari, di mana aksinya dilakukan pada bulan Juli hingga Agustus dan terakhir dilakukan pada Selasa kemarin. Kejahatan para tersangka tersebut juga dilakukan ketika pemukiman dan rumah korbannya sedang sepi,” urainya.

Dikatakannya, atas perbuatan tersangka para korbannya mengalami kerugian jutaan rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka  itu, maka pihaknya mengenai pasal 363 ayat 3 dan ayat 4 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

“Satu tersangka berinisial A hingga kini masih dalam penyelidikan. Sementara tersangka BHR dan FTR sudah mengakui semua perbuatannya, sehingga mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Dian.

Baca Juga: IKN Kaltim dalam Proses, tapi Sengketa Lahan Mulai Muncul di Penajam

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya