Aturan Wali Kota Balikpapan tentang Distribusi Solar akan Diberlakukan

Masa sosialisasi dilaksanakan 2-4 April 2022

Balikpapan, IDN Times - Aturan Wali Kota Balikpapan tentang distribusi solar bersubsidi rencananya akan diberlakukan pada 5 April 2022, besok. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut  aksi demo mahasiswa dan sopir truk menyusul kelangkaan solar subsidi di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (30/3/2022) lalu.

Pemerintah Kota Balikpapan melalui keluarnya Surat Edaran nomor 510.98/0343/Eko tentang pengguna jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) untuk sektor transportasi darat di SPBU di Kota Balikpapan pada 1 April 2022. 

SE ini antara lain mengatur jenis kendaraan yang bisa dilayani untuk memperoleh solar bersubsidi, serta lokasi SPBU yang menyediakan solar bersubsidi. Ini disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Setdakot Balikpapan Neny Dwi Winahyu, Senin (4/4/2022). 

"SE ini dikeluarkan dalam rangka pengendalian distribusi solar bersubsidi, serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kota Balikpapan," tutur Neny.

1. Mulai 5 April 2022 kendaraan dan SPBU wajib menerapkan sesuai SE

Aturan Wali Kota Balikpapan tentang Distribusi Solar akan DiberlakukanSPBU Kilometer 13 Jalan Pulau Balang, Balikpapan yang telah beroperasi sejak 1 April dan menyediakan solar bersubsidi. (IDN Times/ Istimewa)

Adapun pengaturan jenis kendaraan yang boleh menggunakan solar bersubsidi ini mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

"Masa sosialisasi peraturan dalam SE ini tiga hari. Terhitung berlaku sejak tanggal ditetapkan, 1 April, namun kami tetap memberikan waktu untuk sosialisasi mulai 2-4 April 2022. Atau hari ini terakhir masa sosialisasi. Dalam bahasa sosialisasi ini SPBU masih diperkenankan untuk melayani di luar ketentuan pada surat edaran," beber Neny.

Nantinya per 5 April kendaraan maupun SPBU harus mengikuti surat edaran tersebut. Kendaraan yang diperkenankan menggunakan solar bersubsidi mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 dibagi menjadi tiga jenis. 

Pertama, kendaraan bermotor perseorangan dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Kedua, kendaraan bermotor umum di jalan dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam. Terkecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah. 

Dan ketiga, semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Baca Juga: Ratusan Sopir Truk Demo Kantor Pemkot Balikpapan, Terkait Solar

2. Lima SPBU di Balikpapan melayani solar bersubsidi

Aturan Wali Kota Balikpapan tentang Distribusi Solar akan DiberlakukanKabag Perekonomian Setdakot Balikpapan, Neny Winahyu. (IDN Times/Fatmawati)

Selain itu SE juga mengatur lima SPBU yang menyediakan solar bersubsidi dan kendaraan apa saja yang boleh mengisi di lokasi tersebut. "Pertama SPBU Kebun Sayur, SPBU Jalan Mayjen Sutoyo, SPBU Km 9 Jalan Soekarno-Hatta, SPBU Km 14 Jalan Soekarno-Hatta, dan SPBU Km 13 Jalan Pulau Balang," sebutnya. 

Untuk diketahui, saat ini SPBU Km 13 Jalan Pulau Balang telah beroperasi, terhitung sejak 1 April 2022 pukul 08.00 Wita. "Sudah melayani pembelian jenis BBM tertentu (solar bersubsidi). Adapun untuk jenis BBM lainnya bertahap," terangnya. 

Keberadaan SPBU Km 13 Jalan Pulau Balang ini bertujuan untuk mengurangi antrean dan pemerataan pendistribusian solar bersubsidi. "Jadi kami upayakan untuk kendaraan yang boleh mendapatkan solar bersubsidi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta ke bawah ini hanya sampai roda 6 maksimal. Untuk roda 6 ke atas silakan mengisi di SPBU Km 13 Jalan Pulau Balang," tutur Neny. 

Ia melanjutkan, untuk pengawasan kendaraan akan dilakukan setelah masa sosialisasi dan monitoring. Pengawasan ini akan dilakukan kerja sama dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Polresta Balikpapan dan Pertamina. 

3. Sudah ajukan penambahan kuota solar ke BPH Migas

Aturan Wali Kota Balikpapan tentang Distribusi Solar akan DiberlakukanCth: dok pribadi

Neny menyebut, pendistribusian solar ini berada di bawah Pertamina. Yang mana kuota ditetapkan oleh badan yang mengatur yakni BPH Migas. Distribusi yang dilakukan oleh Pertamina ini harus sesuai kuota yang ditetapkan BPH Migas. 

"Jadi Untuk penambahan kuota saat ini harus membuat permohonan Kepada BPH Migas, dan sudah kami (Pemkot Balikpapan) lakukan. Apalagi situasi dan kondisi saat ini, juga bertambahnya intensitas kendaraan pasti ditetapkan IKN," tutur Neny. 

Sampai saat ini, Pemkot Balikpapan masih menunggu respons dari BPH Migas terkait permintaan penambahan kuota BBM ini. Harapannya, dengan penambahan kuota pendistribusian solar bersubsidi bisa sampai pada mereka yang berhak. "Dan siapa yang berhak ini mengacu pada SE yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Balikpapan kemarin," tandasnya. 

Baca Juga: Penimbunan 1,4 Ton Solar Subsidi Dibongkar di Balikpapan dan PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya