Balikpapan Upayakan Tempat Wisata Buka selama Natal dan Tahun Baru

Antisipasi pandemik COVID-19

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat terkait perayaan Natal dan Tahun baru 2022. Meski demikian, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berharap, kebijakan pembatasan yang akan dikeluarkan pemerintah ketat seperti sebelumnya. 

“Kita berharap ada kelonggaran tapi kalau ada instruksi dari Mendagri kita harus mendengarkan. Mudah-mudahan kita bisa memaklumi semua. Tapi saya berharap mudah-mudahan tidak diperketat seperti yang lalu,” ujarnya Rabu (24/11/2021).

1. Berharap tidak ada penyekatan jalan

Balikpapan Upayakan Tempat Wisata Buka selama Natal dan Tahun BaruPenerapan protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19 di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Termasuk juga tidak ada instruksi penutupan objek wisata maupun penyekatan-penyekatan jalan. Sehingga masyarakat tetap bisa beraktivitas seperti sebelumnya dengan menaati protokol kesehatan (prokes).

“Mudah-mudahan tidak ada penyekatan jalan, kita berharap itu objek wisata sama mudah-mudahan tidak ditutup. Jadi berharap lah,” ujarnya.

Dia juga meminta pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam membuat keputusan. Karena bakal ada kelonggaran yang diberikan dalam masyarakat melaksanakan aktivitas saat libur Natal dan tahun baru. 

Baca Juga: Istri Menolak ke Balikpapan, Suami Malah Nekat Minum Racun

2. Pemerintah lokal diberikan kebijakan

Balikpapan Upayakan Tempat Wisata Buka selama Natal dan Tahun BaruWali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. (IDN Times/Hilmansyah)

Rahmad berharap, pemerintah memberikan wewenang pemerintah untuk menerapkan kebijakan terkait penanganan pandemik. Tujuannya, agar pemerintah daerah bisa menerbitkan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat lokal. 

Khususnya diperuntukkan masyarakat Kota Balikpapan. 

“Berharap ada kebijakan pemerintah lokal, kalau ada diberikan kebijakan mungkin kita bisa mengambil sesuatu hal yang begitu tidak kita perketat untuk warga Kota Balikpapan,” ujarnya.

3. ASN dilarang cuti Natal dan tahun baru

Balikpapan Upayakan Tempat Wisata Buka selama Natal dan Tahun BaruIlustrasi Natal. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sementara soal kebijakan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti. Pihaknya akan menyampaikan langsung dan meminta ASN untuk menaati.

“Kalau sudah ada instruksinya ASN tidak boleh cuti kita akan menyampaikan ke ASN, kita harus taat asas,” ujarnya.

Kata dia, hal yang paling mendasar untuk pencegahan COVID-19 adalah membangun kesadaran masyarakat untuk selalu menaati prokes.

Karena aturan yang dibuat akan percuma jika masyarakat tak patuh.

“Kita hanya mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat ya sekarang ini. Karena apa pun regulasi yang dibuat pemerintah, aturan apa pun yang dibuat kalau warganya juga tidak sadar terhadap prokes ya percuma juga dibuat,” ujarnya.

“Walaupun tidak ada aturan tapi kalau masyarakat kita sadar akan prokes dan jangan sampai kita kendor Insyallah Balikpapan akan bebas dari pandemik,” tutupnya.

Baca Juga: PPKM Level 2 Balikpapan Diperpanjang, Siapkan Antisipasi Nataru

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya