Pria Cabuli Anak Dibawah Umur di Hutan, Ancam dengan Senjata Tajam

Pelaku mengancam akan membunuh korban

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria pekerja serabutan tega mencabuli anak dibawah umur di Balikpapan. Tersangka berinisial AD (23) warga Gunung Bakaran, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, telah diamankan oleh polisi. Korbannya, Mentari (13) -bukan nama sebenarnya- terpaksa menuruti kemauan tersangka sebab ia diancam akan dibunuh.

"Dalam aksinya pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPTU Hadi Purwanto, SH di ruang Unit PPA Polresta Balikpapan, Senin (3/5).

1. Korban disetubuhi di dalam hutan

Pria Cabuli Anak Dibawah Umur di Hutan, Ancam dengan Senjata TajamAD, tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Hadi menjelaskan, persetubuhan terhadap Mentari terjadi pada sejak tanggal 24 April sampai Mei 2020 di hutan Gunung Salasa, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Melati mengadukan kejadian yang dialaminya itu ke keluarganya dan tante korban RN (40) melaporkan tersangka ke polisi.

"Kronologis kejadiannya adalah sebelum melakukan persetubuhan, pelaku mengancam menggunakan dengan menggunakan sajam (parang) agar mau ikut dengan pelaku, kemudian korban dibawa oleh pelaku ke sebuah hutan dan korban disetubuhi oleh pelaku," ujar Hadi.

Baca Juga: Mengamuk Lagi, Pasien Positif COVID-19 di Samarinda Ini Pukul Perawat 

2 Pencabulan dilakukan sebanyak 4 kali

Pria Cabuli Anak Dibawah Umur di Hutan, Ancam dengan Senjata TajamIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Hadi menjelaskan AD melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali dan terakhir kali dilakukan pada hari Senin (27/4) sekitar pukul 21.00 Wita di daerah Gunung Salasa, Sepinggan, Balikpapan Selatan.

"Atas kejadian tersebut pelapor selaku keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polresta Balikpapan," terangnya.

Ia melanjutkan, AD kemudian diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, pada Sabtu (2/5) di rumahnya.

3 Pelaku mengakui ancam akan bunuh korban jika tidak melayani nafsu bejatnya

Pria Cabuli Anak Dibawah Umur di Hutan, Ancam dengan Senjata Tajamthecitizen.co.tz

Tersangka AD mengaku antara ia dan Mentari baru saja saling mengenal, dan menurutnya korban tengah kabur dari rumah. Ia juga mengaku setiap melakukan aksi cabul korban selalu diancam dengan senjata tajam.

"Saya bawa ke hutan tiga kali di Gunung Selasa, Sumur Belanda dan satu kali di jalan baru Griya Sepinggan Balikpapan Selatan," kata AD.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun

Baca Juga: Miliki 565 Butir Double L, Warga Penajam Paser Utara Diciduk Polisi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya