DPRD Balikpapan: Pemkot Tidak Tegas Memberantas Prostitusi

Eks lokalisasi Km 17 dan Manggar Sari masih beroperasi

Balikpapan, IDN Times - DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota Balikpapan agar bertindak tegas terhadap keberadaan praktik prostitusi ilegal yang masih marak terjadi kawasan bekas lokalisasi Manggar Sari dan Jalan Soekarno-Hatta Kilometer (KM) 17.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan Pemerintah Kota harus melakukan tindakan tegas serta keberanian untuk memberantas praktik prostitusi ilegal. 

“Sesuai aturan di Kota Balikpapan sudah tidak boleh lagi ada kegiatan prostitusi, dua lokalisasi yang pernah ada di Kota Balikpapan yakni Manggar Sari dan KM17 sudah resmi ditutup, sehingga perlu ada ketegasan dari pemerintah agar praktik prostitusi dapat diberantas,” kata Budiono ketika dimintai tanggapannya di DPRD Kota Balikpapan, pada Rabu (8/1).

1. Solusi yang diberikan tidak efektif

DPRD Balikpapan: Pemkot Tidak Tegas Memberantas Prostitusiilustrasi (pexels.com/Kaboompics .com)

Sejak tahun 2013 lalu, Pemerintah Kota Balikpapan sudah resmi menutup dua tempat lokalisasi yang masih tersisa ada di Kota Balikpapan di KM 17 dan Manggar Sari.

Ratusan pekerja seks komersial (PSK) yang ada di lokalisasi tersebut sebagian besar berasal dari luar Kota Balikpapan diantaranya Jawa Barat dan Jawa Timur. Seiring dengan kegiatan penutupan kawasan lokalisasi, para PSK tersebut dipulangkan ke daerah asalnya.

Para PSK diberikan pelatihan dan serta santunan sebagai modal kerja sebelum kembali ke daerah asalnya, sehingga tidak kembali menjadi PSK di Kota Balikpapan atau di daerah asalnya.

Ternyata, upaya pemerintah menutup kegiatan lokalisasi KM 17 dan Manggar Sari tersebut belum mampu menghilangkan praktik prostitusi. Hingga saat ini, masih banyak PSK yang kembali di kedua kawasan bekas lokalisasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Budiono menilai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas praktik prostitusi di dua kawasan tersebut masih belum maksimal. 

Ia meminta agar Pemerintah Kota dapat lebih serius untuk melakukan upaya pemberantasan praktik prostitusi, sehingga Kota Balikpapan yang memiliki moto sebagai “Kota Madinatul Iman” dapat benar-benar bebas dari kegiatan prostitusi.

“Contoh seperti Kilometer 17, sudah ditutup, PSK yang ada sudah dikasih pesangon dan dipulangkan ke daerah asal, tapi tidak lama kembali lagi untuk beroperasi di Kota Balikpapan,” ujarnya.

Baca Juga: PKL Pelabuhan Semayang Mengadu ke DPRD Balikpapan

2. Kawasan bekas lokalisasi harus difungsikan

DPRD Balikpapan: Pemkot Tidak Tegas Memberantas ProstitusiIlustrasi UMKM (IDN Times/Indiana Malia)

Menurut Budiono, Pemerintah Kota Balikpapan dapat mencontoh keberhasilan Kota Surabaya menutup lokalisasi Dolly yang merupakan kawasan lokalisasi terbesar se-Asia Tenggara.

Setelah dilakukan penutupan, bekas lokalisasi Dolly kemudian dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Surabaya menjadi kawasan pemukiman Unit Usaha Kecil Menengah (UMKM).

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya berhasil memberantas prostitusi, namun juga memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar kawasan bekas lokalisasi untuk mengembangkan usaha mandiri dengan keberadaan pemukiman UMKM.

“Kita bisa mencontoh ketika Ibu Risma (Wali Kota Surabaya) mengelola kawasan bekas lokalisasi Dolly menjadi kawasan pemukiman UMKM, yang dapat menjadi sentra produksi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Budiono, pemkot harus mencarikan solusi untuk mengalihkan fungsi kawasan bekas lokalisasi tersebut, sehingga kegiatan prostitusi ilegal yang tersisa dapat diberantas.

3. Masyarakat harus diberikan pembekalan

DPRD Balikpapan: Pemkot Tidak Tegas Memberantas ProstitusiPemeriksaan HIV kepada PSK yang beraktifitas di PPU oleh Dinkes PPU (IDN Times/Istimewa)

Untuk mendukung upaya memberantas praktik prostitusi harus mendapat dukungan dari semua pihak, tidak hanya dari pemerintah namun juga masyarakat di sekitar kawasan bekas lokalisasi.

Kegiatan prostitusi ilegal yang masih marak di kawasan bekas dua lokalisasi tersebut ditengarai didukung masyarakat sekitar, karena  memberikan keuntungan terhadap kegiatan usaha seperti berjualan makanan, ojek dan lainya.

Untuk itu, diperlukan peran pemerintah untuk memberikan pembekalan kepada masyarakat agar mendukung upaya pemberantasan kegiatan prostitusi termasuk memberikan pembekalan tentang pengembangan usaha mandiri.

“Upaya ini tidak hanya pemerintah, kita harus saling mengingatkan dalam menindak tegas dan masyarakat di sekitar juga harus diberikan pembekalan,” tungkasnya.

Baca Juga: Eks Lokalisasi Km 17 Balikpapan Jadi Tempat Favorit Aktivitas Narkoba

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya