Balai LHK Akan Selidiki Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan IKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samboja, IDN Times - Aktivitas diduga tambang ilegal di Kilometer 48 Mutiara Dalam, Desa Bukit Merdeka, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali ditemukan. Diketahui bahwa penambangan itu terpantau kembali beroperasi pada 10 April 2022.
"Lokasi di Kilometer 48 dalam. Beda lokasi dengan yang sebelumnya tapi masih satu di satu desa itu," ucapnya, saat dihubungi IDN Times pagi tadi, Sabtu (16/4/2022).
Sebelumnya, masih di kelurahan yang sama, Balai LHK Kaltim dan Kodam VI/Mulawarman sempat melakukan penghentian aktivitas tambang ilegal pada 25 Maret 2022. Saat itu ada tiga orang yang diamankan dan berstatus saksi.
1. Tercatat masih beroperasi pada April 2022
Dalam sebuah rekaman video yang diambil pada 10 April 2022 itu, menyorot situasi di lokasi tambang dari kejauhan. Nampak sebuah excavator yang berada di atas tumpukan batu bara bergerak sedang melakukan penggalian.
Jika diperhatikan aktivitas penambangan yang dilakukan di sana cukup luas cakupannya. terdapat dua lubang besar menganga dari di dua sisi perbukitan.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui dua hari lalu pihak dari UPTD Tahura dan Polda Kaltim sudah menyambangi TKP.
Hanya saja saat media ini coba mengonfirmasi ke kedua pihak tersebut melalui pesan WhatsApp dan telepon, belum ada jawaban terkait hal tersebut.
Baca Juga: Disnakertrans Penajam Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran
2. Polda Kaltim disebut sempat lakukan patroli
Saat dikonfirmasi ke Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Edward Hutapea terkait aktivitas tambang yang masih berjalan di Kilometer 48, ia mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kebenarannya.
Sebab informasi terakhir yang dia terima, yakni pada 11 April 2022, Polda Kaltim memang sempat turun ke TKP. Namun tak menemukan adanya kegiatan penambangan di sana.
"Memang ada melakukan pengecekan ke sana (Polda Kaltim), sekaligus patroli. Tapi fakta itu sudah tidak ada (aktivitas tambang). Kami lihat sekitar tiga hari yang lalu tidak ada juga," tuturnya.
3. Intens lakukan pengawasan
Edward Hutapea menegaskan bahwa pihaknya akan tetap intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Terlebih kawasan itu bagian dari Taman Hutan Raya (Tahura). Diketahui bahwa kawasan itu juga masuk wilayah IKN Nusantara.
Dirinya juga membeberkan jika tambang di Kilometer 48 sudah berulang kali dilakukan penindakan. Pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kebenaran dari informasi itu. Sehingga pihaknya dapat mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kabupaten Penajam Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Sebesar Rp55 Ribu