Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Marak Penipuan Pinjol, Polda Kaltim Bentuk Satgas Aduan

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Balikpapan, IDN Times - Maraknya kasus penipuan pinjaman online (pinjol) sudah membuat masyarakat resah. Modus pinjol yang berujung pemerasan hingga penyebaran data pribadi membuat pihak Polri bereaksi tegas.  

Terbaru, Polri, yakni Polda Kaltim pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani laporan masyarakat yang mendapat ancaman oleh pinjol. 

"Jadi satgas pinjol ini dibentuk sebagai upaya respon cepat adanya keresahan di masyarakat," ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (31/10/2021). 

1. Buka portal pengaduan

Freepik.com/vectorjuice

Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporannya, Polda Kaltim pun menyediakan email khusus untuk menampung laporan dan akan langsung ditindaklanjuti. 

Yakni melalui email, satgaspinjolkaltim@gmail.com. melalui email ini, warga yang mendapat intimidasi baik melalui pesan singkat, whatsApp hingga telepon dapat menyertakan bukti tersebut melalui email itu.

"Jadi jika ada warga yang mendapat intimidasi pinjol bisa melapor ke sana," ucapnya.

2. Saran pinjol dan mekanisme pelaporan

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Yusuf menyarankan, agar masyarakat juga lebih teliti dalam memilih aplikasi pinjaman online. Ada baiknya, lanjut dia, masyarakat mengecek terlebih dahulu melalui situs resmi www.ojk.co.id. Di mana setiap waktu OJK merilis pinjol yang layak sebagai tempat untuk melakukan peminjaman, karena sudah jelas legalitasnya.

Untuk mekanisme pengaduannya, masyarakat yang mendapat ancaman mengirim email dengan menyertakan bukti screen shoot semua intimidasi yang terjadi. Untuk privasi, polisi menjamin akan merahasiakan informasi pelapor.

"Jangan lupa bukti transfer. Upayakan mengetahui kantor pinjol tersebut dan polisi akan menindaknya," paparnya. 

3. Satu pelapor korban pinjol di Kaltim

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo (IDN Times/Riani Rahayu)

Sejauh ini, sudah ada 1 pelapor korban pinjol yang mengadu dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Kaltim. Hanya saja, pihak kepolisian mendapat kendala karena kantornya yang tidak berada di Kaltim. Pun demikian pihaknya dapat berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melacak keberadaan kantor pinjol itu.

Yusuf mengimbau kepada masyarakat yang akan memanfaatkan investasi atau bentuk utang pinjol agar waspada.

"Imbauan kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman maupun investasi agar lebih waspada, cepat dan berbunga sangat rendah itu biasanya ilegal," tandasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
SG Wibisono
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu
Follow Us