Kaltim Menunggu Kebijakan Dana Bagi Hasil untuk Produk Kelapa Sawit

Skema pembagian DBH dari pusat ke daerah

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan dana bagi hasil ( DBH) komoditas kelapa sawit.

"Meski DBH sawit sedang digodok, sudah disepakati akan ada dana bagi hasil sawit," kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi di Samarinda dilaporkan Antara, Selasa (2/8/2022). 

1. Kaltim sudah bersepakat dengan daerah produsen kelapa sawit lain

Kaltim Menunggu Kebijakan Dana Bagi Hasil untuk Produk Kelapa SawitWakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. Potret ini diambil sebelum COVID-19 melanda Benua Etam (IDN Times/Yuda Almerio)

Hadi mengatakan, bahwa Kaltim bersama sebagian besar daerah penghasil kelapa sawit berupaya memasukkan komoditas kelapa sawit dalam skema pemberian dana bagi hasil (DBH) dari pusat ke daerah.

"Kami beberapa kali mengundang gubernur dari provinsi penghasil kelapa sawit untuk menggodok regulasi tersebut, lalu mengusulkannya ke pusat," kata Wagub Kaltim.

Dikatakan pula bahwa hingga saat ini DBH sawit tengah dibahas oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, Kaltim bersama daerah-daerah lain menunggu hasil keputusan tersebut.

Baca Juga: Masa Depan Balikpapan dan Samarinda sebagai Triangle Cities IKN

2. Pemprov Kaltim akan memperjuangkan DBH dari kelapa sawit

Kaltim Menunggu Kebijakan Dana Bagi Hasil untuk Produk Kelapa SawitMenteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas yang berkunjung ke Lampung menemukan bahwa pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS) masih membeli TBS kelapa sawit di petani di bawah Rp1.600/kg. (dok. Kemendag)

Sementara itu, Pj Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi menegaskan, bahwa pihaknya bakal memperjuangkan DBH sawit ke pusat.

Skema yang diajukan penambahan komponen kelapa sawit dalam DBH sumber daya alam yang diambil dari dana bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya.

3. Pemprov Kaltim mengusulkan pembagian 90 persen untuk daerah

Kaltim Menunggu Kebijakan Dana Bagi Hasil untuk Produk Kelapa SawitIlustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Pemprov Kaltim mengusulkan alokasi 90 persen untuk daerah dengan pembagian untuk provinsi yang bersangkutan 35 persen, kabupaten/kota penghasil 45 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi 10 persen.

"Dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit masuk dalam arah kebijakan umum transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023. Pemerintah pusat mengakomodasi usulan 22 daerah penghasil kelapa sawit Indonesia," tegasnya. 

Baca Juga: Pencuri Barang Korban Kecelakaan di Samarinda Menangis dan Minta Maaf

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya