Modus Pengguna Sabu dari Berpura-pura Tidur hingga Simpan dalam CD

Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memberantas praktik penyalahgunaan narkoba di kawasan Gunung Bugis Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat. Lokasi ini kerap disebut-sebut sebagai 'kampung narkoba' mengingat pengungkapan kasusnya yang relatif tinggi.
Patroli personel polisi pun beberapa kali menangkap pengedar maupun pengguna narkoba di kawasan ini. Saat tertangkap, ada saja modus mereka ini dalam upaya mengelabui pantauan polisi.
Seperti yang terjadi saat patroli Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat di kawasan Gunung Bugis ini pada Minggu 13 Februari 2022 lalu. Di tempat ini, polisi kerap meringkus para pengguna maupun pengedar sabu.
Operasi berupa patroli rutin pun kerap dilakukan untuk menekan angka peredaran narkoba di sana. Tak jarang dalam melakukan patroli petugas memeriksa sejumlah orang yang dicurigai sebagai jaringan narkoba.
1. Patroli rutin mendapati gerombolan pemuda mencurigakan

Polsek Balikpapan Barat melakukan patroli rutin mengantisipasi curat, curas, dan curanmor, dan peredaran narkoba. Saat patroli melintasi ke Jalan Merpati, Kelurahan Baru Ulu, anggota mendapati segerombolan pemuda yang sedang berkumpul dengan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat anggota mendekat, gerombolan tersebut malah berlarian. Sehingga, anggota mengejar salah satu dari mereka yaitu tersangka RB," kata Kapolsek Balikpapan Barat Komisaris Polisi Totok, Rabu (16/2/2022).
Tersangka inisial RB (24) ini berlari ke arah gang-gang sempit hingga masuk ke dalam sebuah rumah. Ia tidak menyadari polisi terus membuntutinya hingga masuk ke dalam rumah ini.
2. Tersangka berpura-pura tidur dan menyembunyikan narkoba di dalam CD

Tersangka ternyata langsung berpura-pura tidur pulas untuk mengelabui petugas. Polisi langsung membangunkan sekaligus memeriksa tersangka tersebut di dalam rumahnya.
Dalam proses pemeriksaan itu, pemuda ini kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam celana dalam (CD) bagian belakang. Tetapi modus tersangka ini tidak bisa mengelabui kejelian polisi.
Warga Jalan Sultan Hasanuddin Balikpapan Barat itu kedapatan menyimpan satu poket sabu seberat 0,75 gram.
"Dia pura-pura tertidur. Padahal anggota sudah mengikutinya. Kemudian kita geledah dan ditemukan sabu-sabu," katanya.
3. Terancam hukuman 4 tahun penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RB digiring ke Mako Polsek Balikpapan Barat.
“Pelaku sudah kami amankan, pelaku ini pengguna dan kami masih lakukan interogasi untuk mencari dari mana dia membelinya,” pungkas Totok.
Akibat perbuatannya RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal 4 tahun.